Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kota Palembang MP III Raperda APBD Tahun 2023 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

0
210

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Rapat Paripurna ke 20 DPRD kota Palembang Masa Persidangan (MP) III
penyampaian Rancang Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) tahun 2023 dan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPERDA tentang perusahaan umum daerah PDAM Tirta Musi Palembang, Selasa (20/09/22).

Walikota Palembang H. Harnojoyo menyampaikan Raperda Kota Palembang tentang APBD tahun 2023 yang diperkirakan sebesar Rp 4.094. 223.719.378.00,- dan secara umum kontribusi pendapatan yang bersumber dari pendapatan transfer merupakan sumber utama yaitu 53,89% dari total pendapatan daerah.

Adapun rincian nya sebagai berikut:
A. Pendapatan Asli Daerah
Anggaran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sebesar Rp 1.540.101.715.627.00,- dengan rincian :
1.Pajak daerah dianggarkan sebesar Rp 1.239.737000.000.00,-
2. Retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp 69.250.000.000.00,-
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 67.604.298.635.00,-
4. lain lain pendapatan daerah asli daerah yang sah di anggarkan sebesar Rp 163.510.416.992.00,-

B. Pendapatan transfer
Pendapatan transfer pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp 2.247.441.803.751.00,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Transfer pemerintah pusat di anggarkan sebesar Rp 1.880.297.071.159.00,-
2. Transfer antar daerah dialokasikan sebesar Rp 367.144.732.592.00,-

C. Lain lain pendapatan daerah yang sah
Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah pada struktur APBD kota Palembang tahun 2023 sebesar Rp 306.680.200.000.00,- bersumber dari 1. pendapatan hibah sebesar Rp 104.400.000.000.00,-
2. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan sebesar Rp 202.280.200.000.00,-

Dalam rapat paripurna tersebut ada pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Raperda tentang perumda PDAM Tirta Musi

1. Juru bicara dari fraksi Demokrat dibacakan oleh Chairudin Pelita Maret A.Md, dengan ada nya rancangan perda tentang perumda Tirta Musi Palembang yang merupakan penyesuaian badan hukum, pihaknya berharap dengan ada nya payung hukum baru tersebut pengelolaan air minum di kota Palembang bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala dan meningkatkan distribusi air bersih yang menjangkau 100 % wilayah kota Palembang.

2. Juru bicara dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh H. Nazili SH., M.Si mengatakan air merupakan sumber daya yang bukan di ciptakan oleh manusia akan tetapi manusia lah yang harus mampu mengelola air tersebut untuk kesejahteraan masyarakat, nilai pengelolaan tersebut yang harus dilakukan oleh Pemkot Palembang dengan sebaik baiknya melalui suatu badan hukum yang selama ini terbentuk dalam perusahaan umum PDAM Tirta Musi menjadi perusahaan daerah Perumda Tirta Musi Palembang. dari paparan tersebut pihaknya maka pihaknya mengajukan beberapa pertanyaan :
1. Jika Perumda Tirta Musi Palembang di sah kan berapa modal dasar di perlukan dan dari mana sumber dana tersebut.
2. Bagaimana tata kelola dan study kelayakan dan bagaimana pula penggunaan laba bersih.
3. Bagaimana akses untuk masyarakat yang kurang mampu, masyarakat yang berpenghasilan rendah, apakah menggunakan tarif khusus tarif paling murah untuk pemakaian air bersih tersebut.
4. Bagaimana dengan pengelolaan aset pengaturan daya manusia dan bagaimana pula dengan status pegawai yang lama.

3. Juru bicara PDI Perjuangan dibacakan oleh H. Eddy Saad menyarankan dan memberikan masukan kepada Perumda Tirta musi sebagai berikut:
1. Pelayanan air bersih harus ditingkatkan sebaiknya baiknya, menerima masukan dari para pelanggan air.
2. Pengaliran air bersih sering mampet-mampet, seperti siang hidup, malam nya mati, ketika malam hidup siang nya mati, jika air nya hidup nya malam, akan menyusahkan masyarakat kurang tidur siangnya ngantuk sehingga mereka tidak bekerja.
3. Kami menyarankan sebagian masyarakat wilayah nya masih banyak yang belum masuk air dari PDAM Tirta Musi terutama perumahan yang agak jauh dari kota. Jika nanti perda ini sudah di sah kan pihaknya meminta agar secepatnya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terutama masyarakat pinggiran kota atau yang berbatasan dengan Banyuasin.

4. Juru bicara fraksi PAN yang dibacakan oleh Ruspanda Karibullah ST, mengatakan masih banyak di daerah penghujung kota Palembang ini belum mendapatkan air bersih, bahwasanya air ini bukanlah lagi sumber kehidupan dan mereka menggunakan air pasang surut, artinya jika air malam pasang air nya, siang nya surut tidak ada airnya, air tersebut lah yang di pakai untuk keperluan sehari-hari. berharap

5. Juru bicara fraksi Kebangkitan Bangsa dibacakan oleh Harya Prasthysta Endi Putra mengatakan penyediaan 1. warga kota Palembang sudah membayar untuk pemasangan pipa meteran. Namun masih banyak yang belum terpasang.

2. Rancangan perda Tirta Musi pada bab 4 maksud dan tujuan pasal 5, pasal 6 semuanya baik ditujukan untuk warga kota Palembang namun pada realisasi nya dilapangan pelayanan banyak yang kurang, contohnya laporanh warga di daerah barangan yang sudah 4 bulan lebih belum ada proses pemasangan padahal mereka sudah membayar biaya yang di tentukan pihak PDAM Tirta Musi.

6. Pandangan umum dari fraksi Golkar yang dibacakan oleh Pebi Angga Pratama SE. 1. pihaknya meminta PDAM Tirta Musi dapat meratakan distribusi air bersih 2. memperbanyak jaringan terutama terutama di wilayah yang tidak ada distribusi nya.
3. Manajemen PDAM Tirta Musi bekerjalah secara profesional sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan. Pihaknya berharap kepada direksi PDAM Tirta Musi untuk dapat mengingatkan kepada kontraktor pemasangan pipa jaringan yang selalu menyebabkan kerusakan jalan dan saluran. proses perbaikan galian tersebut dikerjakan asal asalan.

7. Pandangan umum dari Fraksi PKS dibacakan oleh Idrus Rofik memberikan masukan sebagai berikut 1. meminta kepada PDAM Tirta Musi dapat meningkatkan pelayanan terhadap pemasangan terutama untuk saluran baru. 2. meminta kepada Pemkot Palembang membahas perseteruan perusahaan daerah seperti yang kita ketahui dikota Palembang ada dua badan hukum yang mengurus air bersih PDAM Tirta Musi dan PT. AVS dimana kedua badan hukum ini memiliki perbedaan yang signifikan baik harga dan kualitas air
3. meminta kepada Pemkot Palembang bisa berkoordinasi kepada Pemprov Sumsel dalam hal pengelolaan air bersih dan kepada PDAM Tirta Musi kedepannya bisa menjangkau semua daerah termasuk daerah perbatasan terutama nya perbatasan Palembang -Banyuasin

8. Pandangan umum dari fraksi Nasdem Persatuan Pembangunan dibacakan oleh Drs H. Paidol Barokat M.Pd.I pihaknya berharap 1. PDAM Tirta Musi bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usaha nya. 2. dapat meningkatkan asli pendapatan asli daerah. 3. memanfaatkan dan memberdayakan sumber daya dan akses yang di miliki guna meningkatkan kuantitas, aktivitas dan produktifas serta daya saing perusahaan. 4. menyediakan kebutuhan air minum dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat secara efektif dan efisien. 5. meningkatkan penghasilan yang menghasilkan keuntungan dan bermanfaat peningkatan perekonomian kita berdasarkan tata kelola perusahaan dengan baik. (Akip/Adv)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here