Kliksumatera.com, MURATARA- Rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muratara selesai tepat waktu.
Pantauan di lapangan rapat pleno Kecamatan Rupit dimulai pada pukul 20.00 hingga pukul 23.00 WIB dan ditutup pada pukul 01.00 WIB berjalan lancar.
Ketua KPUD Kabupaten Muratara, Agus Maryanto mengatakan proses Pemilu yang dihadapi pihaknya adalah delapan daerah pemilihan, yakni pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota ada empat Dapil. Itu adalah proses yang tidak mudah, proses yang sangat rumit dan kerumitan itu terjadi karena banyak di antara teman-teman yang kurang memahami aturan dan prosedur di dalam kepemiluan.
‘’Seolah- olah bisa diselesaikan dengan kesepakatan kesepakatan, kesepakatan yang hadir juga tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Menyikapi persoalan dinamika dilapangan dan sebagainya itu, kami anggap sebagai bahasa demokrasi, bahasa memprotes demokrasi. Muratara itu kan dengan Motto Beselang Serundingan, tetapi ruang atau volume untuk berunding itu sempit dari sisi sarana publik sehingga mereka menggunakan bahasa jalan, nutup jalan dan sebagainya. Sebenarnya hal semacam ini mulai harus kita tinggalkan. Kenapa? Karena ada persoalan yang beda. Ketika itu akses publik yang diganggu sementara kepentingan kelompok dan golongan maka itu merusak kualitas demokrasi kita, lebih baik tempuh prosedur yang ada bila mana tidak sesuai dengan harapannya kemudian perolehan hasilnya tidak sesuai boleh ditempuh dengan jalan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah konstitusi (MK) ada cara yang cukup prosedural dan itu memenuhi standar hukum yang ada dalam proses pemilu yang ada di negara kita,” paparnya, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, untuk berangkat ke provinsi malam ini pihaknya tidak akan membawa kotak suara tetapi hanya membawa dokumennya saja. Dokumen itu dimasukkan dalam sampul DB kemudian disegel setelah itu dibawa ke Provinsi. “Kabupaten lain tidak menggunakan kotak, sehingga kita juga mengikuti hal yang demikian. Jadi proses pengawalannya itu yaitu KPU, Bawaslu, dari aparat kepolisian, dan mungkin juga dari TNI. Kita akan membawa hasil pemilihan tingkat nasional yaitu Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota batas ini (Kabupaten red) pengambilan keputusan dalam rekapitulasi pleno, selebihnya yang 4 pemilihan akan diambil ditingkat provinsi dan ditingkat nasional,” jelasnya.
Ia berharap kepada para pengambil kebijakan di tingkat nasional akan mengevaluasi proses ini bilamana ini dirasa tidak efisien, sesuai putusan MK no 13 tahun 2013 bahwa menyandingkan atau menyatukan dua pemilihan yang besar itu menjadi satu. “Contoh teman teman PPS, rekap di Kecamatan sekitar 14 hari namun biaya makannya cuma dikasih 2 hari. Jadi tentu antara honorium badan adhock dan beban kerja saya melihat belum seimbang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rupit, Muhazoni mengucapkan syukur karna rapat pleno Kecamatan Rupit selesai dengan baik. “Alhamdulillah rapat pleno Kecamatan Rupit mendapat apresiasi dari seluruh saksi parpol yang hadir,” katanya singkat.
Laporan : Seno
Editor/Posting : Imam Ghazali