Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ratusan Kelompok Tani yang tergabung dalam Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/ BPN) Sumsel, Selasa (10/12/2019).
Dalam orasinya Dedek Chaniago yang merupakan Koordinator Aksi meminta pihak BPN dan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menyelesaikan dan memfasilitasi permasalahan lahan milik petani dengan Korporasi perusahaan di 7 Kabupaten di Sumsel. “Saya berharap kepada Kakanwil ATR/BPN Sumsel untuk menuntaskan semua konflik lahan milik petani di Sumsel. Karena diduga ada ketimpangan atas kepemilikan tanah petani yang telah diserobot oleh pihak perusahaan,” ungkap Sekjen KRASS, Dedek Chaniago, usai orasi.
Menurut Dedek, dari 9 juta hektar luas tanah di Sumsel, 6.3 juta hektar telah dikuasai oleh pihak perusahaan, hanya 1 juta hektar milik masyarakat.
“Artinya kalau dibagi 8 juta penduduk Sumsel, hanya 0.5 hektar milik petani. Jelas ini ada ketimpangan dan melanggar UU pokok agraria tahun 1960, bahwa setiap manusia dan masyarakat wajib memiliki tanah, sementara masyarakat sedikit tidak memiliki tanah,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, bahwa harus menyelesaikan semua kasus-kasus tanah dan jalankan reforma agraria.
“Syaratnya itu tanah-tanah yang bermasalah, tanah tidak ada HGU, stop perpanjangan ijin , jadi semua masyarakat dari 17 kabupaten/kota yang hadir disini semua tanahnya berkonflik dengan perusahaan, yang HGU nya bermasalah, tidak ada HGU, dan perpanjangan HGU sepihak,” ujarnya.
Terkait aksi tersebut, Kakanwil ATR/ BPN Sumsel, H. Muchtar Deluma SH sangat mengapresiasi Gerakan organisasi Tani yang tergabung dalam KRASS. “Kita akan adakan koreksi total dan sangat responsibility yang berpegang pada peraturan,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan semua permasalahan tanah yang diduga telah diserobot oleh perusahaan tersebut. “Saya minta kepada semua komponen tani untuk menyiapkan data agar dapat diverifikasi, kemudian ada proses maupun tahapan dalam penyelesaiannya,” tandas Kakanwil ATR/BPN tersebut.
Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali