Kliksumatera.com, BATURAJA- Residivis antarprovinsi berinisial EP (35) diketahui selaku pemilik dan mengembangkan tanaman ganja di kebun miliknya di Talang Bancong Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU kini dalam pengejaran Polres OKU.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K kepada wartawan, di Ruang Humas Polres OKU, Sabtu (05/02/2022), setelah tim satuannya menyusuri dan melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat yang menginfokan adanya seorang laki-laki menanam dan mengembangkan tanaman ganja di daerah tersebut.
Menurut Kapolres OKU, penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Pelaku EP diketahui setelah dilakukan penyisiran dan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU bersama Anggota Polsek Sosoh Buay Rayap di TKP. “Saat tim tiba di TKP, Pelaku EP sudah lebih dahulu melarikan diri. Namun sejumlah barang bukti (BB) yang tak sempat dibawa Pelaku EP, ditemukan dalam sebuah pondok yang dihuni Pelaku EP,” ungkap Kapolres OKU.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa 10 batang tanaman daun ganja yang beratnya mencapai 2 kg tersebar pada 7 titik di atas lahan seluas 1 hektar dekat kawasan hutan rimba, 1 kotak rokok berisikan 3 lintingan daun ganja, 1 buah tas ransel warna coklat berisi pakaian milik pelaku, 1 buah tas salempang warna hitam, dan 1 unit handphone warna hitam merk Samsung, 1 buah botol kecil berisi 3 buah kip untuk peralatan senjata api rakitan (locok/kecepek).
Lebih detil Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K mengungkapkan, pada Rabu pagi (02/02/2022) sekira pukul 06.30 WIB, Tim Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki sering menguasai dan menjual narkotika jenis ganja dan juga menanam pohon ganja bercampur dengan tanaman lain di sekitar kebun tempat tinggalnya di Talang Bancong Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU. Atas info itu, pada pukul 17.00 sore tim gabungan tiba di kebun dan pondok yang ditempati Pelaku EP, namun Pelaku EP sudah tidak berada di tempat (melarikan diri).
Lokasi kebun tempat Pelaku EP menanam pohon ganja jauh dari keramaian, berada dalam jurang berbatasan dengan hutan rimba sehingga menyulitkan tim untuk mencapai lokasi. Untuk sampai ke lokasi memakan waktu 4 jam dengan menggunakan sepeda motor.
Malam hari pun tiba sehingga menyulitkan tim untuk melanjutkan pencarian untuk dapat menemukan Pelaku EP, tim harus bertindak waspada karena Pelaku EP membawa senjata api rakitan jenis locok (kecepek).
Kapolres OKU mengatakan, Pelaku EP adalah residivis antarprovinsi yang pernah melakukan dan terlibat dalam tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan info dari masyarakat, sudah satu setengah tahun Pelaku EP berkebun di lokasi tersebut dan menjual daun ganja selama 5 hingga 6 bulan.
Hal tersebut disampaikan melalui press release, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Waka Polres Kompol H. Asep Supriyadi SH, Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis, SE, Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dan IPDA Karbianto, IPTU Heriyanto, SE serta AIPTU Edi Marosa.
Sumber : Liputansumsel.com/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali