Residivis Ranmor Diamankan Unit Operasional Ranmor Polrestabes Palembang, Satu Buron

0
215

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Polrestabes Palembang berhasil meringkus 1 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan PDAM halaman parkiran Indomaret dekat pondok buah Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib.


Saat ini satu pelaku pencurian yakni ARI PUTRA PRATAMA Bin M. SOLEH berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan kejadian pencurian, korban membuat laporan Polisi tersebut, dengan 2 saksi pertama REZA BOBI umur 42 tahun dan saksi kedua SATRIA INDRA WIJAYA umur 36 tahun, Unit Opsnal ranmor melaksanakan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapat informasi dan petunjuk disekitar tempat kejadian perkara (TKP) jika pelakunya adalah ARI PUTRA PRATAMA Bin M. SOLEH umur 28 Tahun pekerjaan buruh warga jalan KH. WAHID HASYIM Lr. Terusan I RT.62 Kelurahan 08 Ulu kecamatan SU I Kota Palembang, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pelaku ARI PUTRA PRATAMA Bin M. SOLEH berhasil diamankan dan mengaku melakukan pencurian tersebut bersama ANDRE NAIUAN Bin RIVAI umur 27 tahun pekerjaan buruh warga jalan KH. WAHID HASYIM Lr. Terusan I RT.62 Kelurahan 08 Ulu kecamatan SU I Kota Palembang. yang masih belum tertangkap (DPO). Saat dilakukan penggerebekan pelaku ANDRE NAIUAN Bin RIVAI yang belum tertangkap (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan untuk sepeda motor telah dijual kepada pelaku SOPAN dengan harga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ARI PUTRA PRATAMA Bin M. SOLEH mendapatkan bagian uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya untuk pelaku ANDRE, Kemudian pelaku ARI PUTRA PRATAMA Bin M. SOLEH dibawa ke Polrestabes palembang untuk dilakukan pemeriksaan.

Terhadap pelaku ARI PUTRA PRATAMA Bin M. SOLEH merupakan residivis pelaku pencurian susu kotak dan kemasan di Indomaret tahun 2015 dan residivis curanmor tahun 2018. Terhadap pelaku ANDRE NAIUAN Bin RIVAI (belum tertangkap) juga merupakan residivis curanmor. Untuk pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua pelaku sekitar 20 (dua puluh) sepeda motor di berbagai TKP yang telah diambil dalam 3 (tiga) bulan terakhir di wilayah Polrestabes Palembang.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor N Max warna hitam yang digunakan pelaku, 1 (satu) Helai Baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO reno 3 warna hitam, 1 (satu) rangkap Copy BPKB sepeda motor.

Dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here