Reskrim Polres Lahat Ungkap Kasus 365 KUHP yang Lama Terpendam

0
286

Kliksumatera.com, LAHAT- Jajaran Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus yang lama terpendam. Yakni kasus berdasarkan laporan LP / B – 22 / VII / 2017 / SUMSEL / RES LAHAT TGL 07 Agustus 2017, terkait perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Dimana diketahui empat tahun Pelapor /KORBAN Nama: NGATIMAN Bin WAGIRI Umur : 41 Tahun Pekerjaan : Sopir Alamat : Desa Talang Kabu Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang melapor ke Polres Lahat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelakunya atas nama ROMLI BIN ARIPIN Umur 40, pekerjaan buruh harian dengan alamat Kampung Sawah Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang di Tempat Kejadian Perkara Perlintasan Rel Kereta Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Dengan kerugian yang dialami korban 1 unit mobil Truck Hino Dutro warna hijau BG 8504 EF dengan nomor mesin : W04DTRJ-48184.

Adapun kronologis kejadian Senin – tanggal 07 Agustus 2017 sekira pukul 01.00 Wib di Perlintasan Rel Kereta Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Saat itu, korban hendak mengantar batu bara menuju PT PRUSDA dan ketika di Perlintasan Rel Keteta Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat korban distop oleh 6 orang laki-laki. Selanjutnya pelaku meninju korban di mata kiri dan kemudian membawa pergi satu unit mobil Truck Hino warna hijau BG 8504 EF. Setelah peristiwa tersebut korban langsung menuju ke Polres Lahat untuk melaporan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti.

Lalu, pada Jumat tanggal 2 April 2021 sekira pukul 05.00 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan di Pasar Pulau Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Sesuai instruksi AKBP Ahmad Gusti Hartono Sik Kapolres Lahat melalui AKP Kurniawi H Barmawi Sik agar bergerak dengan cepat dan bertindak dengan tepat dalam mengungkap kasus lama yang terpendam tersebut. Hingga keberhasilan didapat jajaran Reskrim Polres Lahat dengan menangkap tersangka dan dibawa ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan : Idham
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here