Oleh : Ummu Aziz
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai ada kesamaan antara situasi Indonesia saat ini dibandingkan dengan situasi era Orde Baru. Busyro pun menilai situasi saat ini sudah bergerak ke arah neo otoritarianisme. “Ada kesamaan situasi Orde Baru itu dengan saat ini, ada kesamaaan. Sekarang orang menilai, termasuk saya, sudah mulai bergerak kepada neo otoritarianisme,” kata Busyro dalam acara Mimbar Bebas Represi yang disiarkan akun YouTube Amnesty International Indonesia, Sabtu (20/2/2021).
“Undang-Undang UTE ini sesungguhnya memiliki karakter, karakternya apa? Yaitu sebagai wujud pelembagaan buzzer, jadi buzzer yang dilegalkan melalui Undang-Undang ITE, sudah banyak korbannya,” kata Busyro. Mantan pimpinan KPK itu pun mempertanyakan di mana posisi polisi serta negara dalam kondisi tersebut, (nasional.kompas.com /20/2/2021).
Pengamat menilai saat ini negara mengarah ke otoritarianisme, dengan beberapa indikasi: Pertama, masifnya buzzer. Orang yang kritis diserang dengan buzzer, dengan berbagai macam cara,” kedua, teror dengan meretas alat komunikasi, termasuk teror kepada aktivis kampus. ketiga, terdapat UU ITE yang memiliki karakter pelembagaan buzzer, dan sudah banyak korbannya.
Namun Revisi UU ITE bukan untuk memberi ruang bagi kritik rakyat atas kebijakan, justru bisa menjadi cara rezim makin membungkam sikap kritis.
Revisi UU ITE sebetulnya bukan pertama kali ini saja diperbincangkan. Pada 2016 lalu, DPR telah merevisi UU tersebut dengan mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Akan tetapi, revisi saat itu tidak menyinggung keberadaan pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet dalam UU ITE.
Pasal itu dianggap bermasalah karena mudah diinterpretasikan dengan penafsiran yang berbeda-beda. sehingga masyarakat sering menjadikannya dalih untuk membawa kasus masuk pengadilan.
Kritik terhadap pemerintah kerap dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Bagaimana masyarakat bisa leluasa mengkritik bila mereka ditakut-takuti dengan UU ITE? Kebebasan berpendapat hanya untuk ide-ide liberal sementara kebenaran dibungkam dengan UU ITE dan keberadaan para buzzer yang terlihat kebal hukum dari UU tersebut.
Seperti inilah gambaran kebijakan dalam sistem kapitalisme. Keberadaan Undang-Undang yang seharusnya menjadi aturan mencapai kemaslahatan rakyat, justru dijadikan alat untuk mencapai kepentingan mereka yang berkuasa. Alat untuk menakut-nakuti dan membungkam suara kebenaran sehingga mematikan sikap kritis masyarakat dalam menuntut keadilan.
Akhirnya kemaksiatan semakin merajalela karena nasehat kebenaran tidak dianggap lagi.
Pandangan Islam terhadap Sikap Kritis
Islam adalah agama yang sangat menerima kritikan, kritikan dari rakyat akan didengar dan diambil sebagai bahan muhasabah bagi penguasa dari kebijakan yang ada.
Dalam Islam kebijakan yang ada akan diatur sesuai dengan aturan syariat. Khalifah atau seorang pemimpin akan mengadopsi hukum sesuai dengan tuntunan Al Quran dan As Sunnah untuk menerapkan aturan di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai seorang muslim sikap kritis sangat diperlukan sebagai bentuk dakwah amar ma’ruf nahi mungkar kepada rakyat dan penguasa. Allah memerintahkan kita tidak diam terhadap kemungkaran yang ada sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama tanpa memandang kedudukan kita dalam masyarakat. Kritikan yang disampaikan sebagai bentuk dakwah.
Dakwah adalah kewajiban setiap orang tanpa melihat perbedaan tahta dan kedudukan diantara mereka. Baik dia seorang penguasa, tokoh masyarakat ataupun hanya rakyat biasa. Melihat kesalahan maka wajib dikritik dan yang salah harus menerima kritikan.
Dalam hadits dikatakan, “Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR Muslim)
Dengan demikian Islam tidak anti kritik. Pemimpin dengan paradigma Islam yang dimiliki akan menerima masukan dan kritikan dari rakyatnya. Ruang amar ma’ruf nahi mungkar akan terbuka lebar di tengah-tengah masyarakat tanpa ada ketakutan dan kekhawatiran terhadap Undang-Undang yang mengikat sebagai mana pemberlakuan UU ITE yang ada.
Seseorang akan menyampaikan kritikannya ketika itu dibutuhkan dan merupakan sebuah kesalahan yang pantas untuk diubah, bukan karena kepentingan atau yang lainnya.
Wallahu a’lam bissawab ….

