Ribuan Nyawa Generasi Muda Terselamatkan oleh Polres OKUT

0
136

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Satuan Reserse Polres OKU Timur berhasil menggagalkan pengiriman 1 kg Sabu senilai Rp. 1 Milliar. Pelaku bernama Muhammad Hafiz (25), warga Desa Ullu Serdang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono Sik SH menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba saat berada di pondok pinggir jalan lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan. ”Diduga pelaku sedang menunggu jemputan,” jelas Kapolres OKUT, AKBP Nuryono saat menggelar press release di halaman Mapolres OKUT Selasa (19/04/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku kurir narkoba ini bermula dengan informasi akan adanya transaksi di sekitar TKP. Setelah mendapatkan informasi, pada Jumat (15/04/2022) sekitar pukul 21.15 WIB. Anggota mencurigai seorang pria yang sedang berada di pondok pinggir jalan di Desa Kota Baru Selatan.

Setelah diperiksa, anggota menemukan satu kantong yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina merk Guanyinwang.

Kemudian anggota langsung membuka bungkusan plastik tersebut dan ternyata isinya narkoba jenis sabu. Selanjutnya polisi langsung mengintrograsi pelaku dan membawanya ke Mapolres OKU Timur. “Hasil introgasi anggota, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia disuruh pelaku Cik (DPO) untuk mengantarkan sabu ini ke OKU Timur,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Satresnarkoba Polres OKU Timur juga menyita sejumlah BB diantaranya, satu kantong besar narkoba jenis sabu dengan berat 1015 gram.

Satu buah bungkus teh cina merk Guanyinwang, satu buah tas dukung warna hitam merk hp power dan satu unit handphone Nokia warna biru. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal : 114 Ayat(2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara, Kasat Narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo mengatakan, hasil pengembangan sementara, tersangka merupakan kurir pengantar narkoba. “Barang narkoba diperoleh pelaku jaringan Pekan Baru, Riau, Malaisia,” jelasnya.

Sedangkan, dari pengakuan tersangka MH mengatakan, ia melakukan pengantaran narkoba tersebut di upah Rp 25 juta. “Saya di DP baru Rp 10 juta. Rp 5 juta saya kirim ibu saya untuk berobat di Sulawesi. Sedangkan Rp 5 juta saya gunakan untuk operasional serta untuk pengantaran narkoba.

Laporan : SMS/Ril
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here