Kliksumatera.com, PRABUMULIH– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih menetapkan PT (35), bos investasi bodong menjadi tersangka, Kamis (6/1/2022). Ini setelah dua korban penipuan invetasi membuat laporan polisi ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH mengatakan, dua korban yang melapor ini menderita kerugian hingga Rp 350 juta.
“Baru dua orang dimintai keterangan. Dalam investasi ini, tersangka menawarkan korban untuk menanamkan uangnya dengan bunga 30 persen. Kegiatan ini sudah berlangsung empat bulan lamanya,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Kamis (6/1/2022).
Ia mengatakan, investasi ini seperti arisan, karena tidak ada produk dan bagi hasil. Murni uang penanaman modal. Pihaknya telah memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan. Pelapor ada yang dari Kabupaten PALI.
“Warga PALI satu orang sudah melapor ke Polres Prabumulih. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Untuk PT, kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam rangka penyidikan,” terangnya.
Terkait berapa besar omzet investasi ini, ia mengatakan, belum dihitung dan masih dalam pengembangan. Tersangka dikenakan pasal penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. “Tersangka PT ini sebagai pemilik investasi dan di bawahnya ada kaki-kakinya. Sedangkan yang melapor langsung berhubungan dengan tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, PT saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Prabumulih mengatakan, investasi ini sistem get member. Mulai berjalan sejak September 2021.
“Kalau member aku cuma ada 40 orang dengan modal yang mereka tanam bervariasi. Kalau ditotal mencapai Rp 400 juta,” ucapnya.
Masih kata PT, perputaran uang dalam investasi ini macet lantaran member di bawahnya tidak menyetorkan uang. “Ini kesalahan aku, karena mengadakan member gate. Kalau seandainya mereka menyetor, mungkin masih berputar uang tersebut,” ujarnya.
PT menjelaskan, member di bawahnya membawahi 100 orang, sehingga ditotal ada 340 orang. “Keuntungan di bawah aku perslotnya mendapatkan uang Rp 200 ribu. Ide ini sebenarnya dari arisan biasa,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi diduga ilegal alias bodong merebak dan membuat heboh warga Prabumulih. Ini setelah puluhan warga berdatangan ke rumah PT (35) di Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil, yang merupakan owner investasi bodong tersebut.
Warga meminta kejelasan terkait keberadaan uangnya yang dikelola PT. Dalam menjalankan investasi tersebut, PT menjanjikan bunga besar. Misalnya, warga menanamkan modal Rp 700 ribu. Dalam beberapa minggu, uangnya akan dikembalikan menjadi Rp 1 juta.
Lantaran bunga yang besar itulah, warga berbondong-bondong menamamkan uangnya ke PT, hingga mencapai 250 peserta. Dalam menjalankan investasi tersebut, PT mempunyai jaringan di bawahnya. Namun, sejak beberapa bulan ini, investasi tersebut macet dan membuat warga meminta uangnya dikembalikan.
Melihat banyak warga mulai emosi dan mendatangi rumah PT, jajaran Polres Prabumulih dari Satuan Reserse Krimnal (Sat Reskrim) bergerak cepat mengamankan PT. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
Sumber : Palpres.com/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali