Akan Diperkosa Calon Pendeta Berontak lalu Dibunuh, Kasusnya Segera Disidang

0
445
foto ilustrasi

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Kasus pembunuhan calon pendeta dengan korbannya Melindawati Zidomi yang terjadi 25 Maret 2019 lalu di Blok F 19 Divisi III Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, segera disidang dalam waktu dekat ini. ”Untuk berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH Li melalui Kasi Pidium, Heri Prihariyanto SH MH, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Dijelaskan, karena perkara kejadian terjadi di Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, sehingga dilimpahkan ke Kejari OKI lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk dilakukan proses persidangannya.

Dalam perkara ini sambung Heri, ada dua tersangka yakni Nang (21), warga Dusun II Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI dan Hendri (26), warga Pematang Gaib Dusun IV Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.

Dalam perkara ini terjadi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Yakni terjadi 25 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

”Perbuatan keduanya terhadap korban dengan cara mengikat kaki dan tangan korban, setelah kedua tersangka ingin memperkosa korban, akan tetapi korban memberontak,” ungkap Heri.

Pada saat itu lanjut Heri, membuat penutup wajah milik tersangka Hendri terlepas, karena takut identitas tersangka ketahuan sehingga kedua tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia. Usai melihat korban tewas, barang pribadi milik korban berupa HP dan tas yang berisi uang tunai diambil oleh tersangka dan disembunyikan di rumah tersangka.

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk yaitu Hendy Sinatrya SH, dijadwalkan dalam minggu ini segera sidang. Kasi Pidum menambahkan, untuk perkara ini perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (4) KUHP dan pidana pasal 289 KUHP.

Sumber : Heriyanto
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here