Oleh : Ummu Umar
Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), mucikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. ”Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Ahad (24/9/2023).
Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9).
SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.
Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur.
Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam dan untuk nonperawan ditawarkan Rp 1,5 juta per jam.
Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi mucikari dari April sampai September 2023.
Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban,” katanya.
Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing. Adapun barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp 7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 September 2023.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak REPUBLIKA CO.ID.
Inilah kerusakan moral generasi akibat penerapan sistem/ideologi kapitalisme yang berdasarkan aqidah sekulerisme. Berbagai upaya perubahan kurikulum pendidikan, revisi undang undang pun selalu dilakukan untuk memperbaiki kerusakan generasi, namun kerusakan generasi justru semakin menjadi jadi.
Berbagai persoalan menimpa generasi, bahkan anak SD pun sudah berani melakukan berbagai kejahatan, penganiayaan, prostitusi, pencurian bahkan pembunuhan.
Aqidah sekulerisme yang mendasari semua aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan telah menjauhkan generasi dari ajaran agama, tidak bisa membedakan perbuatan baik dan buruk, bahkan tidak takut kepada siapa pun.
Bahkan tidak mengenal Allah SWT dan tidak takut kepada Allah SWT, lalu dengan apa manusia menundukkan hawa nafsu dan mengendalikan emosinya?
Allah SWT telah memberikan akal dan hawa nafsu kepada setiap manusia, fungsi akal adalah untuk menimbang perbuatan baik dan buruk, maksiat dan taqwa yang berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits.
Allah SWT memerintahkan manusia untuk bersikap sabar dalam menghadapi segala persoalan, menahan marah, saling memaafkan, mendamaikan orang yang berselisih, berlomba-lomba dalam kebaikan. Sikap/kepribadian yang baik ini dibangun berdasarkan aqidah Islam yang harus ditanamkan kepada anak sejak kecil.
Aqidah Islam inilah yang mampu menundukkan hawa nafsu manusia untuk taat kepada aturan/syariah Islam, keimanan kepada adanya hari pembalasan (yaumil hisab), keimanan kepada negeri akhirat, surga dan neraka akan menjaga manusia dari perbuatan yang dilarang oleh agama.
Penerapan aturan Islam yang berdasarkan aqidah Islam adalah dalam rangka melaksanakan semua perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Bukan hanya dalam urusan individu, masyarakat, dan negara yang hanya dapat diwujudkan dalam sebuah sistem pemerintahan Islam yang dikenal umat dengan nama Khilafah. Insya Allah, wallahualam bishawab.

