Sat Narkoba Polres Lahat Berhasil Ringkus Dua Bandar dan Satu Penjual Narkoba

0
326

Kliksumatera.com, LAHAT- Satres Narkoba Polres Lahat berhasil meringkus sedikit dua orang tersangka berstatus bandar narkotika jenis sabu sekaligus meringkus penjual sabu, penangkapan bandar dan penjual didapati di tempat yang berbeda.

Dua orang bandar sabu tersebut di antaranya Sahrian (39) warga Jalan Demang Kenasin Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan dan Angga Darmansyah (34) warga Jalan Kehutanan Kelurahan Bandar Jaya sedangkan Penjual Muhammad Abdillah warga Jalan Kebaktian Kelurahan Talang Jawa Selatan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasi Humas Iptu Hidayat didampingi Paur Humas Aiptu Lispono kepada wartawan mengatakan, tim Satres Narkoba Polres Lahat pertama meringkus Muhammad Abdillah (34) warga Jalan Kebaktian Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Kota Lahat.

“Muhammad Abdillah ditangkap di TKP Jalan Cemara Keluraha Pasar Lama pada Minggu (13/6) dengan Barang Bukti Sabu seberat 0,28 Gram,” ujarnya, Kamis (17/6).

Dari hasil pengembangan lanjut Lispono, dari Muhammad Abdillah sabu tersebut didapati dari Sahrian. Dengan begerak cepat Tim Satres Narkoba Polres Lahat mencari tahu keberadaan Sahrian.

“Senin (14/6) sekitar pukul 00.45 Wib TKP Jalan Demang Kenasin Kecamatan Lahat Selatan Sahrian diamankan dengan Barang Bukti sabu seberat 26,75 Gram,” ungkap Lispono.

Dilanjutkan Lispono, dari barang bukti 26,75 Gram sabu tersebut di antaranya satu (1) paket besar serbuk krital putih terbungkus plastik klip transparan dengan berat 22,55 Gram, satu paket sedang dengan berat 4,20 Gram, satu unit timbangan, satu lembar plastik warna putih,adua lembar plastik warna hitam dan dua lembar tisu.

“Sahrian mengakui barang tersebut didapati dengan cari membeli dari Curupyang akan dijual kembali,” ujarnya.

Tidak sampai di situ saja dikatakan Lispono, tim Satres Narkoba juga berhasil mengamankan satu tersangka lagi berstatus sebagai bandar, penangkapan bandar tersebut.

“Sekitar pukul 20.00 Wib Selasa (15/6) TKP jalan Kapten Satar Gang Rambutan Kelurahan Kota Baru diamankan Angga Darmansyah warga Jalan Kehutana, Kelurahan Bandar Jaya,” ucap Lispono.

Ditangkap Angga disampaikan Lispono, didapati barang bukti diantaranya, satu paket besar serbuk kristal putih yang terbungkus plastik transparan diduga sabu dengan berat 25,24 Gram, satu paket sedang seberat 1,00 gram, tujuh paket kecik sabu dengan berat 1,59 gram, Satu timbang digital warna, empat ball plastik transparan, satu batang pipet plastik, satu lembar tisu, satu tas selempang warna coklat, satu kota plastik bening dan satu buah kotak permen merk xylitol.

“Total 27,83 gram barang bukti yang kita amankan, barang bukti tersebut diakui oleh tersangka dan barang tersebut didapati dari Irmi bandar sabu Desa Air Hitam Kecamatan Pali dengan cari membeli seharga 19 Juta Rupiah yang untuk dijualnya kembali,” pungkasnya.

Laporan : Idham
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here