Kliksumatera.com, BANYUASIN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin, Sumatera Selatan, memusnahkan 533 botol barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional yang disita dari pelaku usaha di enam Kecamatan di Kabupaten Banyuasin karena tidak berizin edar.
Kegiatan pemusnahan ratusan barang bukti minuman keras beralkohol itu berlangsung di halaman Kantor Satpol PP Banyuasin Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yang di hadiri Wakil Bupati Banyuasin Slamet Sumosentono, Dandim Banyuasin, Polres Banyuasin, Ka BPBD Banyuasin, Senin (4/1/2021).
Komandan Satpol PP Indra Hadi di sela pemusnahan menyebutkan jumlah barang bukti minuman beralkohol itu merupakan hasil operasi penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang ketertiban umum, dan perda nomor 8 2018 Tentang retribusi.
“Dari hasil giat razia di tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Daerah dan program Banyuasin Sehat, barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek dan minuman tradisional jenis tuak tersebut berhasil kita sita dengan berbagai merk,” katanya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek pada hari ini merupakan kegiatan terakhir pada tahun 2020 di enam Kecamatan.
“Untuk saat ini giat razia yang bisa kita lakukan baru enam Kecamatan dari Kecamatan Betung, Suak Tape, Pangkalan Balai, Sembawa, Talang Kelapa dan Tanjung Lago, masih ada 15 kecamatan lagi, di tahun 2021 ini harapan kita kegiatan razia dan penyitaan miras dengan semangat anggota kita akan ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Indra Hadi juga menyinggung soal anggaran operasional minim yang selama ini direfocusing. “Mudah- mudahan tidak direfocusing lagi sehingga seluruh kecamatan yang ada di Banyuasin bisa terlaksana semua,” imbuhnya.
Dalam razia minuman beralkohol selama ini, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Timnya tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ada salah satu perusahaan anggur sudah menyatakan tidak lagi menjual anggur, ada surat pernyataan bila ditemukan masih beredar maka akan kita tindak tegas tanpa ada somasi,” tegasnya.
Sementara Wakil Bupati Banyuasin Slamet Sumosentono di kesempatannya mengatakan bahwa miras merupakan perusak generasi muda sehingga perlu tindakan yang tegas.
“Memang miras ini cukup meresahkan, perusak generasi muda, bahkan generasi tua pun rusak oleh miras ini dan memang harus ada tindakan tegas, kemudian untuk anggaran operasional kegiatan Sat Pol PP itu akan kita bahas bersama OPD lain dan Inshaa Allah ada anggarannya,” tandasnya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali