Sebar Hoax, Warga Muara Enim Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

0
427

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan warga Muara Enim yang membuat berita hoax tentang Covid-19 di media sosial di Sukabumi. Yang menyatakan ada salah satu warga di Sukabumi meninggal dunia karena virus corovid 19. Demikian, pres rilis Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (18/03/2020)

Menurut AKBP Rizal Agus Triadi, S.Ik Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel, Senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 15.15 Wib di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim telah diamankan seorang pelaku yang dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (hoax). Dengan identitas pelaku yang bernama Hendri (HD) Umur 20 Tahun Pekerjaan Pengangguran warga Jalan KP.Ciurub RT.001/007 Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Adapun kronologis kejadian dengan maksud hanya candaan dan iseng saja pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 pukul 13.30 di Muara Enim, pelaku membuat postingan di akun fb miliknya yang bertuliskan “2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena Virus Corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada”. Akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi.

Sedangkan AKBP Dewa Nyoman Wadir Krimsus menjelaskan ada suatu berita di media sosial yaitu FB yang menyebutkan ada salah satu pasien yang meninggal dunia karena Corona. Dalam kondisi seperti ini ada perhatian pemerintah dalam penanganan Corona ini yang dapat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu unggahan-unggahan tidak benar atau tidak sesuai dengan faktanya akan kita tindak lanjuti. Karena masyarakat merasa panik dan resah dengan adanya berita atau unggahan ini.

”Kami dari kepolisian dapat informasi langsung dari Walikota Sukabumi dan media juga menyatakan pesien yang meninggal dunia dari Rumah Sakit Daerah tersebut dikarenakan sakit jantung bukan karena Corona. Dan berita yang diunggah dari FB tersebut tidak benar yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat Sukabumi,” ujarnya.

Sedangkan pengakuan pelaku dia menggugah postingan tersebut bukan ingin membuat resah masyarakat melainkan ugahan tersebut merupakan hanya iseng-iseng saja dan posting itu diunggah di Akun Fb atas nama Hendry Ardiansyah. Dan pelaku juga memohon maaf atas postingan dia karena sudah membuat resah masyarakat.

AKBP Dewa Nyoman mengimbau agar masyarakat dengan adanya situasi yang sangat genting seperti ini jangan panik dan mencermati atau memilah setiap ada postingan atau berita yang dibuat oleh orang-orang tersebut. Dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone jenis Realme warna hitam IMEI 1: 867013042192430 IMEI 867013042192422 Akun Fb atas nama Hendry Ardiansyah. Pelaku akan kita dalami penyidikannya. Dan akan kita kenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here