Sat Reskrim Polrestabes Palembang Amankan Galian C di Kecamatan Gandus

0
110

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengamankan lokasi pertambangan tanah (galian C) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Ahad 15 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 Wib.

Saat dimintai keterangannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan setelah mendengarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya menurunkan personel dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan/Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan di wilayah Kecamatan Gandus Palembang. ”Adapun barang bukti yang kita diamankan di antaranya satu unit traktor serta dan lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,” ujarnya.

Supriadi menambahkan adapun tindakan yang telah dilakukan anggota kita di antaranya memeriksa satu orang saksi di TKP yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi dengan garis polisi. ”Lalu mengamankan barang bukti satu unit traktor dan telah mengundang 2 (dua) kali klarifikasi terhadap diduga pelaku kegiatan An. ALVIN (CV. Pandawa Lima) dan sampai saat ini belum hadir,” bebernya.

Rencana kita selanjutnya yakni riksa ahli dari Dinas Pertambangan (Ahad, pukul 15.00 WIB), riksa saksi saksi TKP, dan mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal (dalam pengejaran opsnal) serta penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain. ”Untuk kelengkapan administrasi lidik dan sidik,” tutupnya.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here