
Kliksumatera.com, LAHAT- Jajaran Sat Resnarkoba, di bawah pimpinan AKP Kairuddin SH, didampingi KBO Res Narkoba Iptu Muhammad dan personel telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis ganja pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku EBI Bin MUSTOPA (Alm) tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat.
Adapun kronologisnya, Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku An. EBI Bin MUSTOPA (Alm) di Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut. Lalu Anggota Sat Narkoba Polres Lahat dipimpin oleh KBO Satnarkoba IPTU MUHAMAD, S.M. melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Pada saat petugas polisi mendatangi rumahnya, terduga pelaku EBI membuka pintu depan rumah miliknya dan langsung mengibaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau miliknya secara membabi buta dan berhasil melukai 3 (tiga) orang petugas polisi an. BRIPKA KUNTHO WIBISONO, S.E., BRIGADIR DIDIT PRASETYA, S.H., dan BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH.
Lalu EBI melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya sambil memegang senjata tajam di tangan kanannya. Atas kejadian tersebut petugas polisi melakukan tindakan tegas secara terukur dengan cara melakukan penembakan ke arah kaki EBI guna melumpuhkannya yang masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan.
Setelah petugas berhasil melumpuhkan EBI Bin MUSTOPA (Alm) dan LINDI FERNANDES Bin BIDI, petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku EBI. Didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram). EBI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut 1 (satu) personel Sat Res Narkoba Polres Lahat an. BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH dinyatakan MD di rumah sakit Basemah Pagaralam.
Laporan : Novita/Humas Polres Lahat
Posting : Imam Gazali


