Kliksumatera.com, PAGARALAM- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Dan Forum Komonikasi Umat Beragama (FKUB) Lakukan Rapat evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Pagaralam maka larangan persedekahn atau hajatan yang sebelumnya dituangkan dalam kesepakatan bersama segera dicabut mengingat Pagaralam Nyaris tak ada Lagi Pasien Covid 19, sudah sembuh.
Ketua Satgas Penangan Covid -19, Alpian Maskoni SH Walikota Pagaralam senin (14/12/2020) memimpin rapat di ruang rapat Besemah I Setdako Pagaralam menuturkan, bahwa evaluasi ini dilakukan setelah adanya kordinasi antara Satgas Daerah dengan Satgas Provinsi. ”Juga melihat kondisi saat ini paparan Covid-19 di Kota Pagaralam dalam beberapa hari terakhir cukup baik dengan kasus Pasien sembuh banyak dibanding penambahan orang terpapar atau positif,” terangnya.
Dikatakan Wako, pelonggaran larangan hajatan ini juga diambil dengan mendengarkan usulan beberapa pihak, dan apabila dilaksanakan juga dengan peraturan ketat terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
Lanjut Wako Pagaralam, tetap beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan melaksanakan hajatan adalah dengan menyampaikan pemberitahuan ke Camat yang ditembuskan ke Polsek masing-masing,” terangnya.
“Namun saat ini untuk Penetapan Zona atau status bagi Kota Pagaralam yang belum kita faham, karena meskipun tinggal beberapa kasus yang menjalani proses pemantauan, Pagaralam masih berstatus Zona Orange sama halnya dengan Kabupaten Kota lainya di Sumatera selatan,” ungkap Alpian.
Wako menambahkan, untuk Kapasitas Ruangan dalam menerapkan jaga jarak maka tidak boleh lebih dari 4 lokal tenda, dan tidak boleh melakukan hajatan dengan menggunakan hiburan. “Jadi cukup dengan pengeras suara saja tanpa adanya hiburan,” tegas Wako.
Sementara Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk menambahkan bahawasannya jika melihat dari data Paparan Covid-19 dari Oktober-Desember artinya menunjukkan trend yang positif. Akan tetapi, dengan kesepakatan bersama yang merupakan perubahan dari kesepakatan bersama sebelumnya yakni soal larangan hajatan, maka mau tidak mau tindak tegas bagi mereka yang melanggar juga harus diterapkan. Yang acuanya pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor :30 Tahun 2020,” tegasnya.
Yang artinya, baik Camat maupu Polsek wajib melakukan Pengawasan dan pemantuan kepada pemilik Hajatan tiga hari sebelum pelaksanaan untuk memastikan bahwa mereka yang akan melaksanakan persedekahan sudah menerapkan prokes atau tidak, dari itu penting dibuat surat pernyataan terlebih dulu bagi pemilik hajatan,” ungkapnya.
Laporan : Faisal
Posting : Imam Ghazali