Satgas Covid Tegur Kerumunan di BNI Kayuagung

0
291

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Kerumunan di BNI Cabang Kayuagung dinilai melanggar ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Keramaian yang terjadi akibat antrean nasabah di salah satu bank milik pemerintah itu membuat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir bergerak. Dikomandoi Sat Pol PP, Satgas mengingatkan manajemen Bank untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Laporan masuk dari warga lalu ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama dengan satuan tugas dan pemerintah kecamatan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar OKI, Abdurahman melalui Sekretaris Agma Yuska, Jumat (4/9/2020).

Selanjutnya manajemen bank mendapatkan arahan dari tim Satgas Covid-19 agar menerapkan protokol kesehatan.
Dari tindak lanjut tersebut, ujar dia didapatkan keputusan agar manejeman bank melakukan pembatasan jumlah dan mengatur jadwal antrean nasabah.

“Disepakati agar secara aktif manajemen bank mengatur nasabahnya baik itu pencairan dana serta mengimbau masyarakat yang datang menjaga jarak, menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Selain kerumunan warga, tambah Agma mereka juga mendapat aduan masyarakat terkait parkir kendaraan pengunjung yang mengganggu aktivitas pengguna jalan lain. “Pengelola kita minta untuk menertibkan parkir kendaraan pengunjung yang datang jangan sampai mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya ini,” tambah dia.

Agma mengungkapkan, penegakkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke depan akan semakin diperketat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan virus Corona (Covid-19).

Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat itu dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Agma juga menyebut adanya sanksi bagi para pelanggar kesepatakan bersama yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020.

“Sanksi yang menitikberatkan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, push up, atau mengucap sumpah janji sesuai yang tertera pada peraturan bupati OKI,” jelasnya.

Diterangkannya, kewajiban dan penerapan sanksi antara masyarakat atau individu dengan para pelaku usaha, pengelola fasilitas umum berbeda.

Bagi para pelaku usaha atau sejenisnya ini, selain wajib menggunakan masker ataupun APD mereka juga wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan, cairan pembersih, merapkan jaga jarak fisik dan mengedukasi atau memberi penjelasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

“Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenakan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Laporan : Heriyanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here