Satlantas Polres Mura sosialisasi Etle dan Aplikasi Smart City Dulur Kito

0
153

Kliksumatera.com, MUSI RAWAS- Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), menYosialisasiKAN Etle dan Aplikasi Smart City Dulur Kito di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (15/12/2022). “Hari ini giliran Kecamatan Jayaloka dilaksanakan Sosialisasi ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami beserta Kanit Kamsel, AIPTU H. Napit dan Anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polres Musi Rawas,” ujarnya.

Kasat Lantas menjelaskan, Etle merupakan sistem penegakan hukum di bidang  lalu lintas yang berbasis teknologi informasi  dengan menggunakan perangkat elektronik  berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai  jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data  kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

Dasar hukum pelaksanaan tilang Etle, yakni UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJPasal 272 : (1). Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. (2). Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Lalu, PP No. 80 Tahun 2012 ttg Cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan Penindakan pelanggaran LLAJ, kemudianPP No. 39 Tahun 2016 ttg Jenis tarif PNBP yang berlaku pada Kejaksaan RI, lalu PP No. 76 Tahun 2020 ttg PNBP pada Polri. “Serta, Per Kakorlantas No. 1 Tahun 2022 ttg SOP Dakgar Elektronik,” jelasnya.

Kemampuan Kamera ETLE yaitu mampu menangkap Pelanggaran Aprill / Trafic light (Menerobos Lampu Merah), Pelanggaran Marka Stop Line, Pelanggaran ganjil genap Mengenakan sabuk pengaman Keselamatan, Menggunanakan Ponsel Saat Berkendara, Melawan Arus, BerboncenganLebih Dari Dua, Tidak menggunakan helm keselamatan.

Selain itu juga, Kamera ETTLE mampu menangkap Pelanggaran Batas Kecepatan, pelanggaran tidak menggunakan helm, Pelanggaran Jalur Bus Way, Melebihi Batas Maksimal (Over Passenger), Melebihi batas muatan (OVER LOAD)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Etle ini akan berlaku pada, 1 Januari 2023  mendatang, oleh sebab itula bertujuan mensosialisasinya kepada masyarakat, mengajak masyarakat mendownload Aplikasi Smart City Musi Rawas Dulur Kito, serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, kemudian menyampaikan imbauan agar tertib berlalu lintas. “Semoga setelah dilakukan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengerti, paham serta memberikan informasi kepada keluarga, tetangga dan masyarakat lain,” tutupnya.

Laporan : Yudi/Rilis
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here