Satpol PP Amankan Sebanyak 35 Ekor Kambing di Jalanan

0
300

Kliksumatera.com, BANYUASIN— Tugas Satpol PP di Kabupaten Banyuasin tak cuma menertibkan pedagang kaki lima yang nakal, tapi juga hewan ternak kaki empat yang berkeliaran di tempat umum dan ini sangat mengganggu ketertiban terutama di jalan yang padat kendaraan.

Untuk itu sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat, Satpol PP Banyuasin melakukan razia hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di tempat umum dalam wilayah Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Senin (10/08) pukul 14.00 WIB.

Razia tersebut dipimpin oleh Kasi Tibum Fitriyadi SH didampingi Camat Banyuasin III Dra. Yuni Kharani, M.Si dan juga turut hadir Sekcam Banyuasin III Santo, S.Sos MSi, Kasi Opsdal Bunyamin,SE, Kasipem M. Khoirudin Mewakili Jadi Trantib Kecamatan Banyuasin III, Fahmiludin, S.Sos (Pol-PP Muda), Wahyudi, SE (Pol-PP Muda), M. Hadiana, SH (Pol-PP Muda), Suba’i, S.IP (Pol-PP Pertama), dan 30 personel Anggota Sat Pol-PP.

“Sebanyak 35 ekor kambing diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP. Hal ini dalam rangka penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Hewan Ternak yang menyatakan Satpol PP memiliki wewenang untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum,” ujar Kasi Tibum Satpol PP Banyuasin Fitriyadi, SH saat dibincangi media ini saat memimpin razia tersebut.

Dikatakan Fitriyadi, bahwa hewan ternak hasil razia akan disita di Kantor Satpol PP. Pemiliknya yang ingin mengambil peliharaannya harus membayar denda. Razia ini memberi efek jera pemilik hewan ternak sehingga mereka membuat kandang untuk ternak mereka.

“Dasar Perda No 10 Tahun 2014 tentang hewan ternak kaki empat dimana bagi pemilik hewan kaki empat yang ingin mengambil hewan peliharaannya harus membayar denda Rp 50.000 untuk kambing dan untuk sapi harus membayar denda Rp.100.000,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah sering memberikan imbauan kepada masyarakat jangan melepas ternak peliharaan di tempat umum. Namun sejumlah warga masih belum mengindahkan peraturan tersebut sehingga hewan ternak seperti sapi dan kambing masih kerap berkeliaran di jalan raya. ”Keberadaan ternak di jalanan itu dapat menganggu dan membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here