Kliksumatera.com, MUSI RAWAS- Anggota Satres Narkotika Polres Musi Rawas berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi di RT 11, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (30/10/2020).

Diketahui tersangka, Doni Setiawan (34), warga RT 11, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, satu bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,37 gram.
Serta, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merek Harnic yang ditemukan di dalam lemari baju yang terletak di dalam kamar rumah tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, satu bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,37 gram.
Serta, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital Merk Harnic yang ditemukan di dalam lemari baju yang terletak di dalam kamar rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres. “Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

