Satu Oknum Polres OI Dipecat

0
454

Kliksumatera.com, INDRALAYA- Kepala Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya. Anggota Polres OI tersebut diberhentikan secara resmi dengan upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Ogan Ilir yang dihadiri oleh Waka Polres, pejabat utama Polres, Para Perwira Staf, Bintara dan ASN dalam jajaran Polres Ogan Ilir, Kamis (27/2/2020) yang dipimpin langsung oleh Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi, SIK MH.

PTDH tersebut berlangsung tanpa dihadiri oleh anggota yang dipecat” (In Absentia). Salah satu anggota kepolisian ini disebutkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi, SIK MH dalam sambutannya mengatakan PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.

Menurutnya, PTDH ini terlaksana setelah melalui sejumlah tahapan dan sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan kalau keputusan yang mereka ambil bukan dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum melakukan PTDH, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Kapolres berharap kepada seluruh personel Polres Ogan Ilir dan jajarannya untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di masa yang akan datang. Ia juga meminta semua anggota Polres Ogan Ilir mengambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres OI, AKP Zainalsyah mengatakan bahwa salah satu anggota Polres OI yang baru dipecat tersebut tersangkut masalah, “Penyalahgunaan Narkotika”, melakukan Pelangaran Disiplin maupun Pelangaran Tindak Pidana, dan telah mendapatkan keputusan Hukum tetap Kapolda Sumsel Dengan nomor : Kep/62/II/2020.atas nama Bripka Faizal dengan NRP: 79080240 dengan jabatan Brig.Sium Polres Ogan Ilir.

“Ini sebenarnya kasus lama, namun setelah melalui semua proses pembinaan, proses hukum maka baru pada hari ini bisa dilakukan PTDH,” ungkapnya.

Laporan : Aliaman/Tim
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here