Kliksumatera.com, PALEMBANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap 22 tersangka yang sengaja membakar lahan sehingga menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Para tersangka tersebut berasal dari Polres Ogan Ilir (2 Tersangka dengan 2 Lp), Polres OKI (1 Tersangka dengan 1 Lp), Polres Banyuasin (7 Tersangka dengan 7 Lp), Polres Musi Banyuasin (3 Tersangka dengan 2 Lp), dan Polres Pali (4 Tersangka dengan 4 Lp).
”Jadi, pada periode bulan Juli 2020, Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel dan Polres Jajaran berhasil menangkap 22 tersangka pembakar lahan di lokasi yang berbeda. Rincianya 18 laki-laki dan empat perempuan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi saat Press Release Karhutla di Halaman Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel, Selasa 1 September 2020.
Dir Reskrim Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan, SIK mengatakan bahwa keenam tersangka itu antara lain
1. YuIi 59 tahun warga Pemulutan Kab. OI,
2. Imam 62 tahun warga Indralaya Kab.OI,
3. MO 30 tahun warga Pedamaran Timur,
4. Jamil 34 tahun warga Sekayu,
5. Rizal 45 tahun warga Sungai Dua,
6. Yudi warga Sungai Dua,
7. Bagio 45 tahun warga Tanjung Lago,
8. Juhar 48 tahun warga Banyuasin,
9. Jumai 57 tahun warga Muara Enim,
10. Sari warga Muara Enim,
11. Ardi warga Gunung Megang,
12. Hari 38 tahun warga Muara Enim,
13. Wayan 25 tahun warga Muara Enim
14. Aidi 50 tahun warga Banyuasin,
15. Has 48 tahun warga Banyuasin,
16. Udin 60 tahun warga Banyuasin,
17. Agus 35 tahun warga Tanjung Lago,
18. Zana 52 tahun warga Talang Kelapa,
19. Susi Warga Pali,
20. Hasnah 66 tahun warga Pali,
21. Muryati 65 tahun warga Pali dan
22. Almi 46 tahun warga PALI.
Kombes Pol Drs Supriadi menjelaskan, bahwa para pelaku ini membakar lahan milik mereka sendiri dengan kisaran luas lahan satu hingga dua hektare untuk dijadikan lahan perkebunan.
“Mereka membakar lahan mereka di siang dan malam hari dengan cara menyiramkan solar dan korek api,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya parang, korek api, dan sisa rumput yang telah terbakar. Keenam tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis
Pasal 188 KUHP, Pasal 187 KUHP,Pasal 78 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami juga telah sosialisasi kepada masyarakat dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel terkait pencegahan karhutla. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi sengaja membakar lahan mereka,” tandasnya.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali