Sebanyak 25 Napi Lapas Tanjung Raja Akan Dibebaskan

0
192

Kliksumatera.com, INDRALAYA- Para narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan di setiap tanggal 17 Agustus, termasuk di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir akan mendapat remisi. Sedikitnya 600 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tanjung Raja bakal mendapat remisi (pengurangan hukuman), bahkan 25 di antaranya akan dibebaskan.

Hal ini dikatakan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Ramdani Boy usai mengikuti sidang paripurna mendengarkan pidato kenegaraan RI Presiden Joko Widodo di gedung DPRD Ogan Ilir Tanjung Senai, Indralaya.

“Besok ada sekitar 600 warga binaan Lapas Tanjung Raja akan dapat remisi,” kata Boy ditemui di sela Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Senin (16/8/21).

Jumlah narapidana yang dapat remisi ini sekitar 65 persen dari total keseluruhan. “Ada 933 orang narapidana di Lapas Tanjung Raja,” ujar Boy.

Dilanjutkannya, bagi narapidana yang mendapatkan remisi harus menjalani hukuman minimal 6 bulan hingga tanggal 17 Agustus. Sebelum 6 bulan, dia belum bisa dapat remisi.

Persyaratan selanjutnya, narapidana bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib dan mengikuti kegiatan Lapas. “Jika ada kedisiplinan, perubahan kelakuan ke arah lebih baik, maka bisa dapat remisi,” jelas Boy.

Untuk narapidana yang menjalani hukuman di tahun pertama, bakal dapat remisi satu bulan. Tahun selanjutnya, kata Boy, narapidana yang memenuhi syarat remisi bakal dapat pengurangan hukuman sesuai aturan yang ada.

“Ada narapidana yang di tahun kedua masa tahanan dapat 1 bulan, tahun ketiga dapat 2 bulan remisi. Besok ada juga (narapidana Lapas Tanjung Raja) yang bebas 25 orang,” tegas Boy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada narapidana kasus tertentu yang tak bisa dapat remisi di tahun pertama masa tahanan. Di antaranya gembong narkoba yang dipidana penjara paling singkat lima tahun seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“Untuk narapidana kasus narkotika itu harus menunggu sepertiga masa pidana, baru dapat remisi,” tandasnya.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here