Sebanyak 25 Pengurus Cabor KONI Muba, Minta KONI Sumsel Desak KONI Muba Gelar Raker

0
283

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumatra Selatan Suparman Roman, Rabu (23/3) menerima pengurus cabang olah raga (cabor) yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (23/3/2022).

Sekretaris Cabor Forki Muba Wahid Widodo mengatakan, kedatangannya dalam rangka mempertanyakan perpanjangan SK Ketua KONI Muba, dan meminta KONI Sumsel mendesak KONI Muba menggelar rapat kerja (raker) dan Musyawarah Olah Raga Kabupaten (Musorkab).

“Pada tanggal 9 Februari 2022, SK Ketua Muba sudah habis, makanya kami datang ke KONI provinsi agar mendesak KONI Muba menggelar rapat kerja, dan Musorkab, serta desakan ini sudah disepakati 25 cabor di Muba. Kami minta KONI Sumsel mendesak agar KONI Muba segera menggelar rapat kerja dan Musorkab,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Cabor Panahan Ibnu Marwoto. Dia menuturkan, jika di akhir masa jabatan Ketua KONI Muba, sampai saat ini belum digelar raker dan Musorkab. “Kami dari cabor minta proses raker dan Muskorcab dipercepat, agar proses penganggaran tidak terganggu, sehingga proses pembinaan prestasi atlet tetap berlanjut,” terangnya.

Terkait kedatangan para cabor di Muba, Sekum KONI Sumsel Suparman Roman menerangkan bila telah menerima dan menampung aspirasi pengurus cabor di Muba. “Untuk legalitas pengurus KONI Muba tidak perlu diperdebatkan lagi, karena berdasarkan AD ART KONI Sumsel memungkinkan memberikan perpanjangan. Ini biar tidak terjadi kekosongan, batas akhir 9 Agustus 2022,” katanya.

Terkait desakan para cabor, Suparman menegaskan tidak ada batasan waktu terkait pelaksanaan raker dan Musorkab selagi batasan waktu SK perpanjangan. “Kita akan mendorong KONI Muba segera melaksanakan rapat kerja. Dan di raker inilah akan menentukan kapan Musorkab akan dilaksanakan. Jadi segara kita akan mengundang Ketua KONI Muba, untuk diajak bermusyawarah. Kita ingin penyelesaian secara baik,” jelasnya.

Masalah anggaran di KONI Muba, Suparman menerangkan bila KONI provinsi tidak bisa masuk ke ranah tersebut. “Masalah anggaran hibah itu di tangan kepala daerah,” tutupnya.

Laporan : Akip
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here