Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes Jajaran terus melakukan pengungkapan terhadap Tindak Pidana Narkoba Walaupun masa Pandemi Covid-19, demikian ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya pada hari Senin, 5 April 2021.
Ini dibuktikan pada minggu Pertama Bulan April 2021, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 37 Kasus dan menangkap sebanyak 48 Tersangka. Dari 48 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 37 Orang dan pemakai 11 Orang.
Sedangkan Barang Bukti yang disita jenis Sabu 897,65 gram, Ganja 27 Batang, 80,61 gram, dan Ekstasi 248 1/2 Butir.
Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres OKI 6 LP, Polres Muara Enim 4 LP, Polrestabes, Polres Muba, Polres Lahat, Polres Pagaralam, Polres OKU Timur, Polres Lubuk Linggau masing-masing 3 LP, Polres Prabumulih 2 LP dan Dit Res Narkoba 1 LP.
Dari Barang Bukti Narkoba yang disita tersebut, maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 6.283 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel agar menjauhi Narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. ”Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

