Sebanyak 73 Tersangka Narkoba Ditangkap Dit Res Narkoba Polda dan Polres Jajaran

0
200

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pada Minggu V Januari 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran menangkap berhasil 73 tersangka kasus narkoba dengan 53 Laporan Polisi. Demikian kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM, Senin (01/02/2021).

Dari 73 tersangka sebanyak 63 tersangka merupakan pengedar narkoba, sedangkan 10 orang tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 334,32 gram, ganja 14,12 gram dan pil ekstasi sebanyak 41,1/4 butir.

Dijelaskan Supriadi, dari segi banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Muba dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 9 Laporan Polisi,dan Polrestabes Palembang 7 laporan Polisi dan Polres Ogan Komering Ilir 5 Laporan Polisi. Lalu dari Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu, Polres Ogan Komering Ulu Timur, dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 2 Laporan Polisi. Kemudian, Polres Ogan Ilir, Polres Lahat, Polres Prabumulih, Polres Ogan komering Ulu Selatan, Polres Empat Lawang, Polres Pali, dan Polres Muratara masing-masing 1 Laporan Polisi.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.154 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here