Sekda Lahat Buka Sosialisasi Undang-Undang Kebahasaan Layanan Publik

0
241

Kliksumatera.com, LAHAT- Dalam rangka meningkatkan Pembahasan Bahasa dan penerapan bahasa khususnya di ruang lingkup publik di Kabupaten Lahat, maka perlu dilakukan sosialisasi tentang kebahasaan. Apalagi Pemkab Lahat masih bernilai nilai C  dari tahun 2019- 2020 dari Balai Bahasa Sumsel, dibanding Pagaralam yang bernilai B, dan Lubuk Linggau dan 4 Lawang yang bernilai A. belum memenuhi unsur bahasa Indonesia dan masih dipenuhi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada ASN di lingkup Pemkab Lahat mengenai pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendorong instansi Pemerintah agar mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia khususnya dalam bidang pelayanan publik.

”Masih banyak instansi pelayanan publik yang ternyata belum menerapkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Berapa peraturan undang- undang mengatur masalah kebahasaan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Umar Solihan MHum selaku Kepala Balai Bahasa mengawali Sosialisasi.

Sosialisasi Undang- undang kebahasaan dan penerapannya ke dalam hukum ini bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Bukit Serelo Lahat dilaksanakan selama tiga hari 30-1 April 2021, peserta dari perwakilan OPD Pemkab Lahat. Turut hadir Kadiknas Drs Suhirdin, Kadinas Perpustakaan Daerah Elpa Edison SP Kadis Pariwisata M. Safrani, dan Cikmin Kabag Ortala Widhi.

Sementara itu Pj Sekda drs Deswan Irsyad MPdI sekaligus membuka Sosialisasi ini menyambut dan merespon positif tentang pembahasan Undang- Undang no 24 tahun 2009, penggunaan Bahasa Indonesia dengan peraturan perundangan dalam pembuatan Perda, dokumen dan surat-menyurat. ”Saya berharap kepada peserta OPD untuk benar dicermati dan diterapkan. Kegiatan ini jarang dilakukan dimana Balai Besar memberikan pencernaan. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini pemakaian bahasa yang sesuai apa yang harus diterapkan dan diaplikasikan nantinya,” harap Sekda.

Laporan : Kerbay Mulak
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here