Sekularisme Membuat Kaum Perempuan dan Anak dalam Bahaya

0
137

Oleh : Ummu Anggun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi Bunga (bukan nama sebenarnya), anak perempuan berusia 12 tahun yang tengah hamil 8 bulan diduga akibat kekerasan seksual yang dialaminya, di Kota Binjai, Jumat (6/1). Dalam kunjungannya tersebut, Menteri PPPA meminta keterangan dari orang tua dan pasangan suami-istri yang saat ini merawat korban. Selain itu, Menteri PPPA mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Menindaklanjuti kunjungan ini, minggu depan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi lintas pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menentukan siapa berbuat apakah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing karena Pemerintah Pusat tentu tidak bisa bergerak sendirian untuk menangani kasus ini. Penyelesaian kasus kekerasan seksual, terutama korbannya masih berusia anak membutuhkan sinergi lintas pihak untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas perlindungan,” ujar Menteri PPPA, di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Kota Binjai, Jumat (6/1).

Berdasarkan kesepakatan bersama, beberapa waktu ke depan korban masih akan tinggal bersama pasangan suami-istri yang saat ini membantu merawatnya di Kota Binjai. Pasangan suami-istri tersebut merupakan pemilik kebun karet tempat orang tua korban bekerja yang kemudian berinisiatif membuat konten edukasi dari kasus ini di media sosial. “Sembari nanti akan dilakukan proses pendekatan oleh Pemerintah Daerah untuk kemudian korban dibawa ke Rumah Aman,” kata Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA pun mendorong pihak Pemerintah Daerah untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan korban. Pasalnya, tidak hanya diusir oleh warga desa tempat ia tinggal di Kabupaten Langkat, korban pun dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui hamil.

“Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya. Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA pun secara tegas meminta pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan cepat dan tuntas. “Meskipun kasus ini belum dilaporkan secara langsung oleh korban ataupun keluarga, tetapi beritanya sudah menyebar dan harus segera ditindaklanjuti karena kewajiban Negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa memandang status kekerabatan pelaku dengan korban,” ungkap Menteri PPPA.

Pelaku diduga menyetubuhi korban hingga hamil dan jika memenuhi unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, maka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. “Selain itu, pelaku dapat diproses dengan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” pungkas Menteri PPPA.

Kasus ini pertama kali diunggah oleh HZ pemilik akun @mommychutela melalui media sosial miliknya. Dalam kesempatannya menemui Menteri PPPA, HZ mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan yang polos dan gemar bermain layaknya anak-anak. Ia juga menceritakan kronologi hingga pada akhirnya korban tinggal di rumahnya. HZ mengungkapkan, ia dan suaminya bersedia mengasuh korban untuk sementara hingga kondisinya membaik dan bisa kembali kepada orang tuanya.

Sebelumnya, Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan penelusuran sejak 4 Januari lalu. Namun, proses penelusuran membutuhkan waktu dikarenakan HZ merahasiakan identitas dan lokasinya.

KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Ada banyak peristiwa yang menunjukkan adanya ancaman bahaya pada perempuan dan anak ,termasuk anak perempuan. Bahkan perbuatan yang sangat keji pun menimpa anak perempuan,mulai dari kasus pelecehan, pemerkosaan,penculikan bahkan pembunuhan .
Tidak ada jaminan keamanan sedikitpun bagi kaum perempuan meskipun di dalam lingkungan sekeliling keluarganya ,bahkan jika kita amati pelaku kejahatan kerap datang dari orang terdekat si korban.
Hal itu menunjukkan mandulnya sistem hukum yang ada, yang tak mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan. Hal ini bisa dipahami karena regulasi yang ada lahir dari pemikiran manusia yang lemah.  Ditambah lagi dengan rusaknya kepribadian manusia akibat penerapan sistrem sekuler yakni manusia berdaulat atas hukum dan agama di pisahkan dari kehidupan.

Dalam Islam perempuan di tempatkan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Oleh karena itu Islam membuat aturan agar keberadaan kaum perempuan tetap mulia, di antaranya adalah bahwa Islam melarang seorang perempuan berdua duaan dengan laki laki tanpa ada mahramnya. Islam juga melarang kaum perempuan berinteraksi bercampur baur (ikhtilat) tanpa ada kebutuhan syar’i, islam juga mewajibkan seorang perempuan yang sedang safar harus di dampingi mahramnya, dan di dalam Islam juga diperintahkan bagi kaum muslim perempuan yang sudah baliqh agar menutup aurat secara sempurna dengan kerudung atau khimar seperti perintah Allah berikut ini :

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung (QS. An Nur 31)

Dan juga diwajibkan memakai jilbab yang akan menutupi seluruh tubuhnya agar tidak terlihat lekuk tubuhnya seperti perintah Allah berikut ini :

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (QS Al Ahzab 59).

Tentu saja akan terlihat perbedaan yang sangat mencolok terkait hukum yang di terapkan dalam sistem Islam dan sistem sekuler saat ini, dalam sistem sekuler para pelaku kejahatan hanya akan di hukum ringan dan tidak akan memberi efek jera bagi para pelakunya, bahkan bisa kita lihat hukum di negeri ini seringkali tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Lain halnya dalam sistem islam,islam akan menerapkan hukuman ataupun sanksi bagi para pelaku kriminal ataupun kemaksiatan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul.
Sistem sanksi (uqubat) akan menerapkan sistem jawabir yakni penebus dosa bagi para pelaku dan sanksi jawazir yakni pencegah agar orang lain tidak ikut melakukan kemaksiatan, misalnya seorang pemerkosa dia akan di hukum dengan had zina yakni di cambuk dan di usir dari kampung halamannya apabila pelaku seorang yang belum menikah tapi jika pelakunya ternyata sudah menikah maka ia akan dihukum rajam. Sedangkan untuk kasus pembunuhan pelaku akan dihukum qishash atau membayar diat seratus ekor unta jika keluarga yang dibunuh memaafkan pembunuhnya, juga untuk pelaku penculikan akan dikenakan sanksi ta’zir karena perbuatannya sudah mengganggu keamanan dan membahayakan nyawa orang lain.

Islam di masa Rasulullah sangat menjaga kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan bahkan Rasulullah mengusir laki-laki yahudi Bani Qainuqa yang mengganggu seorang perempuan muslimah hingga tersingkap auratnya.
Perempuan dan anak hanya akan aman dalam naungan syariat Islam, yang memiliki aturan yang menyeluruh yang mampu menimbulkan efek jera dan juga  mekanisme terbaik karena berasal dari  Dzat Yang Menciptakan manusia. Pahami Agamamu Bangga Berislam Kaffah

Wallahu A’lam Bisshowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here