Kliksumateran.com, MURATARA- Bahan galian golongan C atau biasa disebut dengan galian C di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga semuanya illegal. Pasalnya galian C yang beropersi di Kabupaten Muratara tidak mempunyai izin usaha penambangan opersional produksi (IUP OP). Hal ini dikatakan Kepala Seksi (KASI) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (UPTDESDM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Erik, Rabu (21/8/2019).
“Sepengetahuan kami, galian C di Muratara ini belum ada izin operasi produksi (OP) yang dikeluarkan. Namun sudah ada beberapa izinnya tapi baru tahap eksplorasi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang melakukan pertambangan di Kabupaten Muratara sekarang ini otomatis ilegal atau belum ada izin untuk menambang (Izin Operasi Produksi),” katanya saat dikonfirmasi di Kantor DLHP Kabupaten Muratara.
Dia menjelaskan, untuk izin galian C ada beberapa tahapan yaitu ada yang namanya tahapan wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Izin ini belum masuk kategori izin karena tahap IUP atau pemberian wilayah untuk pertambangan. Izin ini dari Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) rekomendasinya, kemudian baru masuk ke tahap izin IUP eksplorasi. Setelah izin eksplorasi didapatkan baru masuk ke tahap IUP produksi.
“Setelah IUP OP kita dapatkan kemudian baru melakukan penambangan atau kita boleh melakukan penambangan, dan itu juga harus melengkapi berbagai syarat dan peraturan yang ada. Nah sekarang ini, di Kabupaten Muratara kita belum pernah mengeluarkan izin sampai ke tahap IUP OP atau izin penambangan,” ungkapnya.
Terkait masalah perusahaan yang melanggar izin operasional galian C, lanjut Erik, terus terang saja secara aturan mereka itu sudah masuk ke ranah pidana. “Dari kita atau tupoksi dari provinsi hanya memberikan rekomendasi perizinan untuk usaha kegiatan pertambangan di Kabupaten atau Kota,” bebernya.
Jadi, sambung Erik selama ini galian C di Kabupaten Muratara belum ada izin sama sekali dari pihak Provinsi Sumsel. “Belum ada izin, dalam artian untuk operasional produksinya. Tapi kalau untuk izin eksplorasi sudah ada beberapa yang mengajukannya yang baru masuk ke tahap OP, tetapi izin penambangan atau izin pengerukan belum ada kita keluarkan. Untuk yang pelaku galian C, berarti mereka sudah melakukan kegiatan ilegal,” tegasnya.
Masih dikatakan Erik, untuk hal-hal seperti ini dari pihak Provinsi akan melakukan peninjauan ke lapangan dan memastikan apakah betul ada kegiatan seperti itu, tapi untuk melakukan penertiban pihaknya juga butuh tim koordinasi.
“Tupoksi kita sepertinya pada kegiatan yang berizin, tetapi sebagai tambahan pendukung tupoksi kita bersama teman-teman dari Kabupaten, baik Lingkungan hidup (LH) ataupun yang lain kita akan melakukan penertiban jika mereka memang masih melakukan kegiatan penambangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Erik mengatakan untuk sementara ini pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan bahwa kegiatan galian C tidak boleh dilakukan kalau belum ada izin usaha pertambangan. “Jika mereka tidak menggubris pemberitahuan dari kita maka masalah ini sudah masuk kerana pidana. Silakan saja dari aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan dan kami juga bisa mendampingi mereka termasuk teman-teman yang lainnya untuk turun ke lapangan terkait untuk penertiban penutupan galian C. Kita persilakan dari aparat yang bekerja untuk melakukan tupoksi mereka dan mereka (Galian C) tersebut sudah merusak lingkungan,” tutupnya.
Sementara itu Bupati Muratara HM Syarif Hidayat mengatakan terkait masalah galian C, itu kewenangan Provinsi. “Segala persoalan yang berhubungan ke pihak provinsi, sudah kita laporkan dengan Pak Gubernur,” kata Bupati beberapa hari lalu.
Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali