Sengketa TUN Pemilihan Muratara, Tim Sehati Kasasi ke MA untuk Diuji

0
241

Kliksumatera.com, MURATARA- Anggota Tim Advokasi Paslon Sehati No 3 Syarif-Surian, Irwan SH mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan walau langit runtuh. Perjuangan belum berakhir, Putusan PT. TUN bukan menolak, tapi belum final dan mengikat.

”Setelah diucapkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan, di persidangan hari ini Jumat 23 Oktober 2020, kami selaku Kuasa Penggugat melihat pertimbangan hukum Majelis ada yang dianggap keliru karena tidak mempertimbangkan sama sekali persoalan substansi pokok perkara dari pembuktian. Baik surat, saksi maupun ahli yang terungkap di persidangan jelas ada kesalahan administrasi di berkas atas nama calon wakil bupati yang tertulis maju selaku bakal calon bupati Pula yakni di BB.1-KWK, BB.2 -KWK, perbedaan B1 -KWK Parpol, dan perbedaan nama, tempat lahir maupun tanggal lahir yang berbeda beda satu sama lain dan hal ini tidak ditemui adanya perbaikan dan tidak Penetapan Pengadilan tentang perbedaan nama, perbedaan tempat lahir maupun tanggal lahir. Oleh karena majelis tidak mempertimbangkan subtansi pokok perkara maka secara hukum Inshaa Allah kami akan melakukan upaya hukum lebih tinggi yakni upaya Kasasi di Mahkamah Agung RI, maupun Mahkamah Konstitusi RI nantinya,” papar Irwan.

Atas putusan oleh Majelis PT TUN Medan, Advokasi Tim Sehati menghargainya. ”Yang menyatakan tidak menerima gugatan kami alasannya dianggap kami penggugat tidak dirugikan. Hal ini menurut kami keliru karena kita selaku bakal calon/paslon jelas pasti dirugikan langsunglah karena baik upaya masa tanggapan di KPU, keberatan di Bawaslu jelas tidak diindahkan sedangkan semua persyaratan itu kan sudah ada aturannya. Nah kalau tidak sesuai aturannya jelas dong dirugikanlah. Karena negara kita negara hukum sesuai asas kepastian hukum, artinya substansi pokok perkara kami bisa jadi dianggap terbukti, namun harus diketahui bahwa gugatan kami bukan ditolak harus berbeda antara gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima. Tidak diterima artinya tidak mempertimbangkan subtansi pokok perkara atau persoalan, namun dalam Undang- Undang dan Perma No. 11 Tahun 2016, kita terhadap putusan dimaksud bisa mengajukan kasasi, ini akan kami koordinasikan,” jelasnya.

Irwan mengajak untuk bersabar bersabar dan menunggu sampai putusan sengketa pemilihan di Kabupaten Musirawas Utara selesai dengan putusan hingga berkekuatan hukum tetap. ”Karena ini catatan berharga bagi kami persoalan administrasi ini sangatlah fatal dalam pemilihan. Hal ini juga nanti pasti dipersoalkan apabila bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Tidak menutup kemungkinan seperti pernah dulu terjadi di salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu dibatalkan oleh MK, jadi kita hormati saja hukum dan bersabar sampai selesai tuntas upaya kasasi dan upaya hukum lainnya nanti, hukum itu harus tegak walau langit runtuh itu semboyan kami,” tegas Irwan lagi.

Persoalan upaya hukum itu sudah biasa ada yang pro dan kontra. Ada yang menang dan kalah, namun ini pendewasaan bagi kita semua belajar untuk lebih baik, lebih teliti, lebih cermat supaya nanti menghasilkan pemimpin yang tertib administrasi dan tidak cacat administrasi. ”Kita bukan soal menang atau kalah akan tetapi yang lebih penting menegakkan kebenaran sesuai hukum, wajar dong ada yang kalah dan menang. Kalau tidak diterima itu bukan ada menang atau kalah secara hukum keadaan nya tetap semula alias 0-0, kecuali kalau gugatan ditolak atau dikabulkan. Jelas itu secara hukum ada menang dan ada kalah, namun sekali lagi putusan PT TUN Medan belum final karena masih ada upaya sesuai aturan hukum untuk kasasi dalam waktu 5 hari ke depan,” tandasnya.

Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here