Kliksumatera.com, MEDAN- Sidang terdakwa Rahmadsyah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi Kab. Batubara ditunda. Dimana pelapor, saksi/korban yang akan dimintai keterangan untuk jadi saksi tidak hadir (mangkir) dalam persidangan hari Selasa, (11/06/2019).
Saiful Syafri Tim strategis Pemenangan Jokowi – Ma’ruf Kab. Batubara sebagai pelapor, dan Zahir (saksi korban) tidak hadir dalam persidangan Terdakwa Rahmadsyah di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran – Kab. Asahan, Sumatera Utara.
Penasehat Hukum serta puluhan massa yang memberikan dukungan kepada Rahmadsyah telah hadir di ruang persidangan, namun pelapor dan juga saksi korban tidak juga kunjung hadir. “Tidak hadirnya Pelapor dan saksi korban dinilai tidak kooperatif,” kata penasehat hukum terdakwa.
Dalam kasus ini Rahmadsyah didampingi Kuasa Hukumnya, Irwansyah Gultom, Roby Syahputra, SH, AAN M. Nofiandi, SH, Syofyan Hidayat, SH, Musa Siregar, SH, CPL, Sholahuddin M Padang, SH.
“Sidang dilanjutkan minggu depan, kami minta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi,” tegas Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani, SH, MH. mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Perkara UU ITE yang mengakibatkan Ketua BPN Kab. Batubara – Sumut, menjadi perhatian beberapa pihak. Di antaranya ACTA Jakarta, LBH BPN Pusat, bahkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi P. Gerindra, Romo. H. R. Muhammad Syafi’i SH, M.Hum. “Mengenai kasus Rahmadsyah, perkara ini terus kami pantau dan ikuti,” tutur Romo.
Rahmadsyah penggiat anti rasuah, Wakil Sekjen DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Jakarta menyebut “Saya dipressure oleh dorongan politik yang cukup kuat, cukup banyak perampok negara yang kami antarkan sampai ke bangku pengadilan, hari ini saya berjuang melawan skenario ketidakadilan penguasa, saya masih optimis pengadilan adalah perpanjangan tangan Tuhan, untuk memberikan keadilan,” ujar Rahmadsyah.
“Saya merasa aneh dengan pelapor, dugaan saya yang bersangkutan seperti ingin mencari sensasi atau mau memperkeruh suasana, Pilkada 2018 kami sudah kalah dan legowo, tapi kenapa melaporkan saya, padahal Bupati dan Wakil sudah dilantik dan bertugas dengan baik, ini sama saja membuka luka lama, terlalu ekcessive kurasa Saiful Syafri ini, apa karena Prabowo Sandi menang 62 % di Batubara ?, ya sudahlah, publiklah yang akan menjawab siapa dia nanti,” pungkas Rahmadsyah.
Rahmadsyah Ketua Sekber BPN Prabowo Sandi Kab. Batubara menjadi Terdakwa disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan : Fri
Posting : Imam Ghazali