Sidang Praperadilan Pengusaha Galian C Ditunda, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Lahat Tak Bisa Hadir

0
144

Kliksumatera.com, LAHAT- Sidang Praperadilan yang melibatkan Ahmad Solehan (AS) seorang pengusaha Galian C di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur dengan dugaan Pasal Minerba pasal yang disangkakan. AS diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan rivalnya seorang Pengusaha Galian C Sudarmawan warga Merapi Timur yang tidak terbukti atas laporan tersebut, kemudian dinaikkan laporan polisi model A oleh Kanit Pidsus Chandra Kirana SH M.H.

Dan, Senin 26 Desember 2022 sidang Praperadilan pun dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Lahat. Hal itu diketahui oleh Tim Kantor Hukum POEYANK sebagai kuasa hukum AS setelah mendapatkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat sesuai jadwal sidang. Sidang dimulai pada pukul 10.00 Wib sebagai yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Lahat dan sementara pihak Termohon Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Lahat, tidak bisa hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Said, S.H tersebut. Dan Hakim menunda sidang dengan alasan pada tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari tahun 2023 adalah jadwal terpadat kegiatan Nataru.

Menanggapi hal itu kuasa pemohon Tersangka AS Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno,SH.CPL, Hermansyah,SH MH, dan Tri Ariyansyah SH CPL langsung menggelar Jumpa Pers dengan juru bicara Hermansyah mengatakan bahwa, apabila pada tanggal 2 Januari 2023 tidak ada kepastiannya kehadiran pihak pemohon terkait jadwal sidang, maka sidang tetap dilanjutkan hari ini pihak pemohon diwakili oleh Husin dan Fitriadi karena kedudukan mereka belum sah secara hukum, maka hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan meminta keduanya untuk tidak duduk sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan perdana ini. Sekaligus hakim tunggal memberikan tenggang waktu apabila tanggal 2 Januari 2023 pihak pemohon tetap tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan.

Sidang Praperadilan Ahmad Solihan ini ditunda ucap Neko Ferlyno.SH.C.P.L, tetapi tidak akan menghalangi kami dalam bekerja dan kami tetap bekerja secara profesional. ”Kami menghargai terhadap apa yang ditetapkan oleh majelis hakim di persidangan hari ini. Sebelum melakukan sidang Praperadilan kami telah melaporkan ke Kabid Propam Mabes Polri, melaporkan pemerasan terhadap klien kami dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau masalah kekecewaan, kami mematuhi putusan majelis hakim hari ini dan apa yang di putuskan majelis hakim ini sangat beralasan karena ada permintaan untuk penundaan sidang oleh Kapolres Lahat dengan alasan ada giat pengamanan Nataru,” tandasnya.

Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here