Sistem Islam Punya Solusi untuk Jaminan Produk Halal

0
70

Oleh : Qomariah

Terlebih pengurusan sertifikat halal pasti membutuhkan biaya ada administrasi yang biasanya cukup rumit, belum lagi jika sertifikat halal kadaluwarsa, pembaruan atau perpanjangan masa berlaku sertifikat akan menambah biaya lagi, ini menunjukkan bahwa negara sedang mengomersialisasikan jaminan halal untuk usaha rakyat.

Bahwa pemerintah mulai mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL), dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Ditemui Tirto, pelaku usaha kecil es bubur sumsum di sekitar Palmerah, Jakarta pusat, pak Ipin (48) mengaku tak masalah jika diminta untuk mengurus sertifikasi halal, menurut dia yang terpenting adalah tidak memberatkan PKL dengan biaya tinggi dan bila perlu digratiskan.

Kalau gratis sih nggak apa-apa cuma ya repot juga harus urus, kata Ipin kepada Tirto, Jumat (2/2/2024). Namun Pak Ipin menuturkan, pengurusan sertifikasi halal akan merepotkan pelaku usaha lantaran memakan waktu yang lama, dirinya juga menyayangkan bahwa pedagang keliling bisa terimbas wajib sertifikasi.

Pertama, konsumen masyarakat Indonesia mayoritas muslim. Kedua, bahwa internasional juga berharap produk yang dikeluarkan oleh UMKM kita, adalah produk-produk halal, lebih nyaman gitu dan itu sudah menjadi permintaan baik lokal maupun internasional,” kata Edy kepada Tirto, Jumat (2/2/2024).

Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, tentang jaminan produk halal (JPH), terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, seiring dengan berakhirnya penetapan yang pertama pada Oktober mendatang, diantaranya: pertama, pedagang produk makanan dan minuman. kedua, pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. ketiga, pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan, ketiga kelompok pedagang tersebut, harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Menurut kepala BPJPH, kebijakan mewajibkan sertifikasi halal kepada pedagang kaki lima sebenarnya kurang tepat, ini alasannya!
1. Pemerintah mewajibkan, tetapi tidak gratis.
2. Adanya unsur komersialisasi jaminan halal, dapat kita lihat dari berbagai tarif layanan sertifikasi yang ditetapkan BPJPH.

Beginilah cara pandang kapitalisme, dalam menggunakan pelayanan terhadap urusan rakyat, apapun yang mendatangkan keuntungan akan diperjualbelikan, tidak terkecuali jaminan halal. Bahwa jaminan, semestinya Negara yang menjamin, bukan bertransaksi dengan rakyat, inilah fakta yang terjadi bahwa hubungan rakyat dengan penguasa dalam sistem kapitalisme layaknya penjual dan pembeli, kalau nggak ada yang gratis itu pun ala kadarnya, Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.

Bahwa pelayanan dalam perspektif Islam, sangat berbeda jauh dengan sistem kapitalisme. Dalam pandangan Islam fungsi negara adalah pelayan dan pengurus urusan rakyat, sebagaimana semestinya pelayan, maka negara harus memfasilitasi apa saja yang menjadi kebutuhan rakyat, atau Negara benar-benar menjamin dengan memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat, seperti, kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan, membeli tanah/rumah serta harga pangan yang terjangkau dan murah.

Juga terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, negara harus memberikan secara gratis.

Dalam sistem Islam, produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, merupakan bagian dari jaminan negara, negara harus memastikan setiap pelaku usaha memahami produk yang mereka jual, adalah produk sehat dan halal.

Allah SWT berfirman dalam (TQS Al-Baqarah : 186) Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Jaminan kehalalan ini seharusnya, dapat diberikan negara dengan melakukan uji produk halal secara gratis, dan pengawasan secara berkala, semua ini dapat terwujud dengan penerapan sistem Islam secara Kaffah, dengan konsep Baitul mal, negara dapat memenuhi kebutuhan rakyat tanpa memalak atau membebani mereka dengan aneka pajak dan tarif, di dalam Baitul mal terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya, antara lain :
1. Bagian fai’ dan kharaj yang meliputi Ganimah, anfal, fai’, Khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak).
2. Kepemilikan umum meliputi, minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.
3. Sedekah yang disusun berdasarkan jenis harta zakat yaitu; zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat unta, sapi dan kambing, untuk pos zakat juga dibuatkan tempat khusus, agar tidak bercampur dengan harta lainnya.

Sistem Islam juga akan mengedukasi pedagang dan setiap individu, rakyat, agar sadar halal dan mewujudkan dengan penuh kesadaran.

Sistem Islam juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal, dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah, Insya Allah.

Wallahu a’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here