Sistem Sanksi Kapitalis Sekuler, Melanggengkan Koruptor

0
32

Oleh : Qomariah

Obral remisi di negeri yang penuh dengan kejahatan korupsi. Masalah korupsi sudah demikian parah di Indonesia, hingga korupsi disebut sebagai ekstra ordinary crime, ternyata narapidana korupsi bisa leluasa mendapat remisi berkali-kali dalam setahun.

Hal ini terjadi di Jawa Barat, sebanyak 16.336 narapidana mendapat remisi di hari raya idul Fitri 1445 Hijriah, dari kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4/2024), dari jumlah tersebut ada 128 orang diantaranya, bisa langsung bebas tepat pada hari lebaran.

Kepala kantor wilayah (Kemenkumham) Jabar Masjuno mengatakan, ada dua jenis remisi pada lebaran 2024, yakni remisi khusus idul Fitri 1 atau RK 1, berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan, sementara remisi khusus Idul Fitri 11 atau RK 11, berupa pengurangan masa hukuman yang langsung bebas setelah menjalani masa tahanan. “Jumlah yang memperoleh remisi yaitu RK 1 sebanyak 16.208 warga binaan. Dan RK 11 (dan langsung bebas pada lebaran 2024), sebanyak 128 warga binaan permasyarakatan,” kata Masjuno dalam keterangannya.

Namun ternyata narapidana korupsi bisa leluasa mendapat remisi berkali-kali dalam setahun, salah satu yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Tahun lalu ia mendapatkan remisi khusus idul Fitri selama sebulan tahun ini ia kembali mendapatkan remisi selama sebulan idul Fitri iya juga mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI selama tiga bulan. (Tempo, 14/4/2024).

Tentu saja tidak hanya Setya Novanto, semua narapidana dan berbagai kasus termasuk korupsi bisa mendapatkan remisi pada momen tertentu, seperti hari besar keagamaan (Idul Fitri bagi yang muslim) dan HUT RI. dasar hukum remisi adalah UU 12/ 1995 tentang permasyarakatan pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa remisi adalah hak narapidana.

Bahwa sistem sanksi yang ada di negeri ini, tidak menjerahkan bagi pelaku kejahatan, bahwa sistemnya ini merupakan cabang dari sistem pidana yang bermasalah, karena sistem pidana yang dipakai merupakan warisan hukum Belanda, sehingga merupakan buatan manusia.

Akibatnya tidak ada efek jerah bagi sanksi pelaku kejahatan, hingga sampai saat ini semakin banyak ditemukan bentuk kejahatan, juga semakin beragam sadis yang mengerikan. Akibat tidak adanya efek jera, pada sanksi bagi pelaku kejahatan. Karena sistem pidana merupakan buatan manusia, pidananya tidak menjadi rujukan pemberian sanksi ini karena tidak baku mudah berubah dan mudah disalahgunakan. Dengan kekuatan uang misalnya, narapidana bisa membeli kemewahan di dalam lapas, bahkan bisa membeli kebebasan, bahkan masa hukuman bisa berkurang berkali-kali dalam setahun, sehingga lebih pendek dari yang diputuskan oleh pengadilan. Inilah kondisi ketika menggunakan sistem pidana buatan manusia.

Allah SWT berfirman dalam (TQS.Al-An’am : 160) “Barang siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya, dan barang siapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya, mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).”

Sanksi dalam sistem Islam memiliki mekanisme, untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan, sehingga tingkat kejahatan sangat minim, kunci dalam melindungi masyarakat dari kejahatan, harus dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah.

Ada tiga pilar penegakan hukum terwujud dengan sempurna, yaitu ketakwaan individu, sehingga tercegah dari perilaku kejahatan. Amar ma’ruf nahi mungkar oleh masyarakat, sehingga setiap ada kejahatan akan cepat terdeteksi. dan pelakunya diingatkan untuk tobat, serta pemberlakuan sistem sanksi yang adil dan tegas oleh negara. Selain aspek ketahanan individu, di dalam Khilafah Islamiyah.

Daulah Islam menjamin kesejahteraan rakyat secara orang perorangan, baik dengan jaminan langsung maupun tidak langsung.
Jaminan langsung yaitu, negara menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis, sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengaksesnya.
Jaminan tidak langsung yaitu, negara menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga setiap lelaki dewasa bisa bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menafkahi keluarganya. Perempuan, anak-anak, dan lansia, dalam posisi dinafkahi oleh walinya, selain itu negara juga mengurusi fakir miskin, mereka mendapatkan santunan untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Daulah Islam menerapkan, sistem pendidikan Islam yang mampu mencetak individu yang beriman dan bertakwa, sehingga jauh dari kemaksiatan, pada penanganan kejahatan, Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas dan menjerahkan, baik berupa hudud, jinayah, takzir, maupun mukhalafat. Penjara tidak menjadi satu-satunya jenis hukuman, kalaupun ada, tidak ada pengurangan hukuman dari masa yang sudah hakim putuskan. Sanksi yang tegas berfungsi sebagai (jawabir dan jawazir).

Jawabir sebagai, (menebus dosa di dunia, sehingga tidak diazab di akhirat). Sedangkan zawajir sebagai, (pencegahan agar tidak ada tindak kejahatan serupa).

Jika sistem Islam yang dipakai, dan syariatNya diterapkan, maka kehidupan manusia akan aman dari kejahatan dan sejahtera, Insya Allah. Wallahu a’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here