Oleh : Desi Anggraini, (Pendidik Palembang)
Polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut dijadikan lokasi prostitusi online. Saat ini, belasan anak itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu. Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.
Disampaikan Yusri, belasan anak itu nantinya akan mendapatkan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologinya. Saat digerebek, kata Yusri, 30 kamar yang ada di hotel tersebut terisi oleh anak-anak dan para pria hidung belang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Ketiganya yakni Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel. Alona juga mengakui prostitusi online ini terjadi untuk menutup biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19. Hotel bintang 2 itu sendiri dulunya merupakan sebuah tempat kos. (Cnn Indonesia, Jumat, 19/03/2021).
Mencuatnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Indonesia beberapa waktu ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus prostitusi yang tak terungkap. Seperti fenomena gunung es, maka pelaku prostitusi yang tidak tertangkap atau terekspose sebenarnya jauh lebih banyak lagi.
Inilah fakta menyedihkan yang mendera bangsa Indonesia, yang notabene penduduknya mayoritas muslim. Sebuah ironi, negeri Muslim terbesar namun kemaksiatannya juga sangat besar. Lalu, bagaimana Indonesia bisa memberantas praktik prostitusi ini?
Di beberapa daerah di Indonesia, praktik prostitusi berusaha diberantas dengan membongkar lokalisasi tempat para pekerja seks komersial (PSK) beraksi. Namun apakah kemudian praktik prostitusi berhenti dan hilang? Ternyata tidak. Ternyata, praktik jual diri ini malah menyebar kemana-mana secara illegal. Jadi, dengan sistem demokrasi yang serba bebas ini, mau dibuat lokalisasi ataupun tidak, praktik maksiat ini masih bisa tumbuh subur bak jamur. Karena lagi-lagi, manusia berbuat sesukanya tanpa memerhatikan aturan Sang Pencipta.
Prostitusi terus tumbuh subur karena dijadikan sebagai ajang bisnis. Hukum penawaran dan permintaan berlaku. Begitulah wajah kapitalisme demokrasi. Perempuan dihargai dari sisi materi dan dijadikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Kehormatan dan kesucian perempuan sudah tidak diindahkan lagi dan rela dikorbankan begitu saja demi sejumlah rupiah. Para perempuan menjadi begitu “murah”, bisa dibeli dengan uang, melayani nafsu biadab para lelaki hidung belang. Berapapun jumlah pemasukan negara yang bisa kita peroleh dari praktik maksiat ini tentu mudharat yang didapatkan negeri kita jauh lebih besar. Karena ini adalah bencana kemanusiaan.
Apapun alasannya, perbuatan melacur atau prostitusi jelas diharamkan dalam Islam. Ini termasuk zina dan dosa besar. Pelegalannya hanya akan merusak moral masyarakat, menambah-nambahi kemaksiatan dan memunculkan masalah baru.
Menurut Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Iffah Ainur Rochmah, ada lima jalur yang seharusnya ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi.
Pertama, penyediaan lapangan kerja. Dalam hal ini negara menyediakan lapangan pekerjaan –terutama bagi kaum laki-laki sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Para perempuan pun tidak dibebani untuk mencari nafkah utama bagi keluarganya.
Kedua, pendidikan/edukasi yang seiring sejalan. Pun pendidikannya adalah yang bermutu, bebas biaya, mampu menanamkan pondasi keimanan yang kuat dan membekali keterampilan yang mumpuni sehingga para PSK tidak akan tergiur untuk kembali ke dunia kelam mereka.
Ketiga, jalur sosial. Pemerintah berupaya menanamkan kesadaran para masyarakat untuk care kepada apa yang terjadi di sekitarnya sehingga terbentuk kontrol sosial terhadap segala bentuk kemaksiatan.
Keempat, jalur hukum atau supremasi hukum. Harus ada sanksi tegas terhadap para PSK, para pelanggan PSK, mucikari atau pihak-pihak yang terkait. Sanksi di dunia bagi pezina sudah jelas yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati jika ia sudah pernah menikah, atau dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun jika ia belum pernah menikah. Yang terakhir, jalur politik. Negara harus menutup semua bentuk lokalisasi, menghapus situs prostitusi online, serta melarang produsen tayangan berbau seksualitas seperti pornografi dan pornoaksi.
Solusi dari masalah prostitusi membutuhkan pemahaman utuh bahwa akar permasalahannya adalah karena sistem permisif demokrasi yang diterapkan oleh negara. Sistem sekuler negara inilah yang menyebabkan benih-benih kemaksiatan masih dapat leluasa bergerak. Maka seluruh masyarakat harus menyadari bahwa prostitusi tidak akan pernah bisa dibasmi habis jika kita masih bertahan dengan sistem kehidupan yang sekarang, tidak beralih kepada sistem Islam yang dari awalnya mencegah dan melarang tindakan kemaksiatan.
Islam bahkan punya aturan yang tangguh dan mampu membuat jera para pelanggar hukum syariatnya. Dengan keadaan sistem negara yang kondusif seperti itu, harga diri perempuan akan terjaga dan kembali pada fitrahnya yang juga mulia secara kemanusiaan.
Wallaahu a’lam bi ash shawab.

