Oleh: Desi Anggraini, Pendidik Palembang
Petani enggan menjual beras produksinya ke Perum Bulog karena harga di pasar jauh lebih tinggi dibandingkan harga beli yang ditetapkan BUMN tersebut sebesar Rp 9.700 per kg. Akibatnya, Bulog kesulitan untuk menambah cadangan beras pemerintah atau CBP yang semakin menipis. Ketua Umum Perkumpulan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras atau Perpadi, Sutarto Alimoeso, menuturkan petani saat ini lebih memilih untuk menyimpan berasnya atau menjualnya langsung di sawah dibandingkan dengan menjual berasnya ke Perum Bulog.
“Sekarang petani juga lebih memilih untuk menyimpan. Menyimpan untuk apa? Untuk dijual misalnya saat menjelang lebaran, atau menjelang panen kedua. Umumnya petani sekarang menjual di sawah,” ujar Sutarto kepada Katadata.co.id, pada Senin (22/11).
Menurut Sutarto, pemerintah harus cermat untuk memutuskan kapan waktu yang tepat untuk membeli dan menjual. Seharusnya, pemerintah membeli CBP saat produksi beras berlebih. Sebaliknya, pemerintah bisa menjual beras pada saat produksinya kurang. Dengan demikian, harga beras dapat stabil dan tidak terjadi kenaikan. Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, menyarankan cara lain untuk meningkatkan CBP yaitu dengan impor. Pria yang kerap disapa Buwas tersebut mengatakan, pemerintah harus bergerak cepat mengambil langkah alternatif untuk memenuhi stok CBP yang menipis. Dengan demikian, Bulog bisa menjalankan tugasnya dalam pengendalian ketersediaan dan harga pangan. (KataData.co.id, Senin, 21/11/2023).
Ketidakmampuan Perum Bulog menyerap beras dari hasil panen petani tak lepas dari pengaruh kebijakan kapitalistik yang menunjukkan wujud nyata salah kelola pangan. Demikian pula wacana impor beras bukan sekadar alasan menipisnya stok CBP, tetapi tidak lebih juga dipengaruhi oleh kebijakan kapitalistik, karena sudah adanya komitmen pengadaan beras di luar negeri.
Pengelolaan pangan yang kapitalistik ini apabila terus berlanjut akan berdampak merugikan bagi para petani di dalam negeri. Meskipun stok CBP yang disiapkan Perum Bulog menipis, namun kenyataannya surplus beras secara nasional terus meningkat. Yang seharusnya menjadi konsen utama pemerintah adalah bagaimana menstabilkan harga beras di pasaran, dan menyerap hasil panen petani dengan harga yang layak sehingga tidak merugikan petani. Bukan malah menjadikan impor sebagai jalan keluar atas persoalan ini.
Apabila diketahui akar permasalahannya pada tata kelola pangan yang kapitalistik, maka perlu ada pembenahan. Sudah seharusnya pemerintah menghilangkan kebijakan kapitalistik, seperti kenaikan harga BBM yang mempengaruhi seluruh sektor produksi barang dan jasa. Jangan biarkan paradigma kapitalisme masih mencengkeram kuat tata kelola pangan di negeri ini. Termasuk juga tata kelola di sektor lainnya.
Ketika harga melambung tinggi, sudah seharusnya pemerintah menstabilkan harga, dicari penyebab tingginya harga. Rantai distribusi di tiap-tiap daerah sudah seharusnya dijaga ketersedian stoknya. Melarang berbagai bentuk penimbunan.
Sebagaimana di dalam Islam, ada larangan penimbunan barang dan permainan harga di pasar. Tentunya dengan larangan itu, stabilitas harga pangan di pasar akan terjaga. Begitu pula kebijakan distribusi pangan pemerintah wajib melakukannya dengan melihat kebutuhan pangan per individu. Maka, negara akan diketahui kebutuhan setiap keluarga.
Selanjutnya, pemerintah wajib menjaga rantai produksi para petani. Menyediakan subsidi yang dibutuhkan para petani, membantu petani yang membutuhkan modal, dengan pinjaman tanpa riba, atau bantuan yang cuma-cuma. Begitu pula dengan kebutuhan pupuk dan bibit, pemerintah menyediakan dengan harga murah dan terjangkau.
Diketahui, dalam membangun kedaulatan dan ketahanan pangan, bagian yang paling penting adalah sektor pertanian. Maka, dibutuhkan perhatian pemerintah terhadap pertanian agar berpengaruh positif bagi para petani yang menjadi roda penggerak pertanian.
Ketika pemerintah memberikan perhatian yang maksimal terhadap para petani, komponen-komponen pendukung pertanian dapat diperoleh dengan harga murah dan terjangkau, bahkan pemerintah memberi fasilitas subsidi, tentunya tidak akan sulit bagi pemerintah menyerap hasil panen petani. Di saat pemerintah hadir dalam pengurusan keperluan rakyatnya, rakyat akan mudah memperoleh akses kebutuhannya dan turut menjaga kestabilitasan ketahanan pangan dalam negeri.
Islam dengan seperangkat aturannya yang sempurna memiliki sistem pengelolaan yang terbaik, yang akan menjamin ketersediaan cadangan pangan oleh negara dan melindungi petani beras sehingga dapat berproduksi optimal. Pengaturan di dalam Islam tidak akan membiarkan impor barang ketika di dalam negeri diketahui produksinya surplus.
Demikianlah peran negara dapat terwujud dengan baik, sebagaimana tugas pokok dan fungsinya sebagai raain, yaitu penanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya. Ketika negara ada untuk setiap kepentingan rakyatnya, tidak akan sulit bagi pemerintah mengatur penyerapan hasil produksi beras dari panen petani. Maka, terpenuhinya cadangan beras pemerintah bukan lagi sulit dan bisa terealisasi dengan penerapan politik ekonomi Islam secara kaffah.
Di sistem Islam, kebijakan impor bukanlah solusi bagi pangan. Sistem negara Islam, yaitu Khilafah, memiliki sejumlah mekanisme bagaimana mewujudkan kemandirian pangan tanpa bergantung pada negara lain.
Pertama, mengoptimalkan kualitas produksi pangan. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian. Ekstensifikasi bisa dilakukan dengan menghidupkan tanah mati. Intensifikasi dilakukan dengan peningkatan kualitas bibit, pupuk, dan alat-alat produksi dengan teknologi terkini.
Kedua, mekanisme pasar yang sehat. Negara melarang penimbunan, penipuan, praktik riba, dan monopoli. Kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.
Ketiga, manajemen logistik. Negara akan memasok cadangan lebih saat panen raya. Negara akan mendistribusikan secara selektif bila ketersediaan pangan berkurang.
Keempat, mengatur kebijakan ekspor impor antar negara. Kegiatan ekspor impor merupakan bentuk perdagangan luar negeri. Ekspor boleh dilakukan jika seluruh rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya. Adapun impor, hal ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan luar negeri. Aspek yang dilihat dalam perdagangan luar negeri adalah pelaku perdagangan, bukan barang yang diperdagangkan.
Kelima, prediksi cuaca. Yaitu, kajian mendalam tentang terjadinya perubahan cuaca. Hal ini didukung fasilitas dan teknologi mutakhir. Sebagai bentuk antisipasi perubahan cuaca ekstrem dalam mempengaruhi produksi pangan negeri.
Keenam, mitigasi kerawanan pangan. Negara menetapkan kebijakan antisipasi jika bencana kekeringan atau bencana alam lainnya. Itulah beberapa langkah strategis negara Khilafah dalam mengatasi persoalan pangan. Dengan kebijakan yang tersistematis, sangat kecil kemungkinan bagi Khilafah menggantungkan diri pada impor, terlebih untuk pangan yang menjadi kebutuhan pokok bagi rakyat.
Masa kekhalifahan merupakan masa kejayaan penerapan sistem ketahanan pangan. Umar bin Khaththab menerapkan inovasi soal irigasi untuk mengairi area perkebunan. Kawasan delta Sunga Eufrat dan Tigris serta daerah rawa sengaja disulap dengan dikeringkan menjadi lahan-lahan pertanian. Kebijakan itu diteruskan hingga Dinasti Umayyah. Swasembada pangan dengan sistem khilafah itu sangat logis, riil, dan aplikatif. Wallahu a’lam bisshowab.

