Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Akhinya Diringkus Polisi

0
191

Kliksumatera.com, MUSIRAWAS- Setelah sempat viral di media sosial, akhirnya pelaku spesialis pencuri uang kotak amal di Masjid Al Falah Jalan Kamboja Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas berhasil diringkus pihak Kepolisian pada Rabu (27/10) sekira pukul 16.00 Wib.

Pelakunya adalah Daswin (21) warga RT 05 Kampung Semboyan, Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, dan telah diamankan oleh anggota Polsek Tugumulyo dibantu anggota Polsek STL Ulu Terawas saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Peristiwa pencurian kotak amal tersebut terjadi pada hari Senin (25/10/2021) lalu sekira pukul 14.30 Wib, di Masjid Al Falah kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo. Hal serupa telah sering terjadi selama ini, di masjid seputar wilayah Kecamatan Tugumulyo.

Selanjutnya, pihak Masjid Al Falah melalui pengurusnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo Rabu(27/10/2021) sekira pukul 09.00 Wib. Selanjutnya Sat Reskrim Polsek Tugumulyo di back up oleh Team Landak Sat Reskrim Polres Mura melakukan penyelidikan, hasilnya sekira pukul 16.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kotak amal tersebut di rumahnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.I.K.,M.A.P melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dadang R mengatakan, setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid dan mushola yang ada di wilayah Tugumulyo. Untuk di Masjid Al Falah saja pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan pencurian kotak amal dalam 3 minggu terakhir.

“Pengurus Masjid Al Falah melaporkan, kerugian akibat 3 kali mengalami kejadian tersebut, sebesar Rp. 4.200.000 (empat Juta dua ratus ribu rupiah),” tegas Kapolsek.

Ditambahkan Dadang dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp.1.000 000 dan 2 (dua) buah kotak amal yang terbuat dari kaca, 1 (satu) unit sepeda motor roda dua nomor Polisi B 6778 TAG warna hitam, 1 (satu) stel pakaian reog beserta atributnya yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian.

“Tersangka terancam pasal 363 KUHP, terkait Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Dadang.

Laporan : B4R
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here