Sudah 7 Bulan, Inspektorat Lahat Belum Lakukan pada Terduga Korupsi Dana Desa

0
254

Kliksumatera.com, LAHAT- Dengan dalih tunggu giliran, ternyata hingga kini Inspektorat Lahat atau sekitar tujuh bulan berjalan belum juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat yang diduga melakukan Korupsi Dana Desa dari kegiatan pemasangan lampu jalan tenaga surya sebanyak 27 titik tahun 2021.

Dimana diketahui kegiatan pemasangan lampu jalan tenaga surya sebanyak 27 titik ini menelan dana sebesar Rp 405 juta dengan rincian persatu lampu jalan tenaga surya sebesar Rp 15 juta x 27 titik.

Namun dalam negosiasi dengan pihak ketiga untuk persatu lampu jalan tenaga surya sebesar Rp. 10 juta rupiah x 27 =270 juta sisanya sebesar Rp 5 juta untuk persatu lampu jalan tenaga surya x 27 =135 juta masuk kantong pribadi mantan Kades Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu tersebut.

Anehnya Yulita Irban IV yang berkewajiban memeriksa di Wilayah Mulak Ulu ketika dikonfirmasi via WA oleh awak media beberapa hari lalu (24/6) dan ditanya kapan melakukan pemeriksaan untuk Wilayah Kecamatan Mulak Ulu, jawabnya silakan langsung konfirmasi dengan Bapak Inspektur.

Di samping itu Yulita juga menambahkan, apabila ada dugaan penyalahgunaan dana desa dapat membuat pengaduan dengan membawa bukti-bukti ke irsus inspektorat, terima kasih, katanya.

Jawaban yang disampaikan Yulita ini sepertinya tidak mengerti tugas dan tupoksi seorang jurnalis. Dimana seorang jurnalis mempunyai tugas mempublikasi dan bukan seorang LSM yang mempunyai tugas membuat laporan pengaduan bila menemukan adanya dugaan penyalahguaan uang negara.

Laporan : Idham/Novita
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here