Sudah Jadi Tersangka, Reza Tetap Tidak Mengaku

0
256

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (10/12) malam.

Hingga ditetapkan sebagai tersangka, Reza kekeh tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, tetapi penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan sudah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan provider untuk membuktikannya.

Hingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak pukul 24.00 WIB di Gedung Dit Tahti Polda Sumsel. “Kita memintai keterangan dari tiga saksi korban, penyidik langsung melakukan lidik intensif dan penyidikan lanjut. Kita panggil sebagai terlapor, gelar kasus dan perkaranya langsung kita tetapkan sebagai tersangka tadi siang,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK dan Kanit Ipda Santy Wijaya SH MH, Jumat malam.

Tersangka Reza diancam dengan Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Bukti sudah cukup. Kita amankan barang bukti berupa pesan (chat) antara tersangka dengan tiga korban. Bukti chat yang dimaksud berupa tulisan atau chat dan suara-suara yang mendesah seperti yang diterangkan para saksi,” terang Hisar.

Sumber : Sumeks.co/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here