Kliksumatera.com, LAMPUNG- Pendapatan Asli Desa merupakan salah satu penunjang pembangunan di desa. Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sunardi Sukau, Jumat (4/10/19).
Menurut Sunardi, Pendapatan Asli Desa (PAD) bisa dihasilkan di antaranya dari restribusi sewa pasar milik desa, parkir, desa yang mempunyai plasma (perkebunan sawit), penghasilan sewa tempat buat hiburan, dan pendapat lain–lainnya, yang ada di desa tersebut.
Sunardi mengimbau agar setiap desa melaporkan pemasukan dan pengeluaran penarikan hasil retrebusi. Hal itu diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). “Harus dilaporkan. Jangan sampai tidak. Itu pungli,” tegasnya.
Saat disinggung terkait Pendapat Asli Desa (PAD) di setiap desa yang hanya kurang lebih 4 juta pertahun di beberapa desa, Sunardi memungkinkan penghasilan tidak dilaporkan oleh kepala desa.
“Sebagai contoh Desa Brabasan. Ada sewa tempat buat acara hiburan atau pajak pedagang PKL di sepanjang jalan di desa tersebut. Terus Desa Gedung Ram dan Desa Mukti jaya yang mempunyai penghasilan dari Pasar yang ada di desa tersebut, serta desa – desa lainnya. Itu harus tercatum jelas di PAD,” pungkasnya.
Laporan : Herman HS
Editor/Posting : Imam Ghazali