Oleh : Riyulianasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.
Fenomena tersebut diungkapkan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8). Awalnya, Tjahjo menceritakan mengenai pengalaman dirinya selama satu tahun menjabat sebagai Menteri PANRB yang bertugas memutuskan memberi sanksi ASN yang melanggar disiplin.
“Jelas kalau masalah radikalisme terorisme sanksinya nonjob. Kalau tidak mau kami pecat. Yang kedua, ASN harus memahami area rawan korupsi, dana hibah, dana bansos, retribusi dan pajak. Yang ketiga, masalah narkoba, pemakai atau pengedar sanksinya pecat,” terangnya.
Selanjutnya, Tjahjo membeberkan mengenai pelanggaran ASN yang memiliki istri lebih dari satu. Pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto, lanjutnya, ASN tidak boleh punya istri dua. Seban syaratnya berat.
“Sekarang pun ASN mau nikah lagi syaratnya harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan, harus memenuhi dua syarat itu,” jelasnya.
Menurutnya, kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat. “Saya juga pernah memutuskan perkara pernikahan tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, ini kan sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan dari suami yang sah dan didukung oleh pengaduan pimpinan. Ini trend baru, karena biasanya laporan yang masuk itu kasus poligami,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut hanya salah satu contoh. Dia menyebut, dalam satu tahun ini ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Setiap bulan, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Hukum dan HAM menggelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN, termasuk masalah keluarga tersebut.
Dalam memutuskan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Harus ada bukti, harus izin suami atau sebaliknya,” kata Tjahjo. REPUBLIKA.CO.ID.SOLO
Kasus poliandri di kalangan ASN yang dilaporkan, kemungkinan besar juga terjadi banyak kasus di kalangan masyarakat umum yang tidak dilaporkan. Ditambah lagi kasus pesta cabul yang dilakukan oleh kelompok gay yang baru-baru ini terjadi di Jakarta. Dan sejumlah kasus penyimpangan seksual lainnya yang telah mewabah di semua kalangan masyarakat, baik di kalangan masyarakat awam sampai kalangan intelektual.
Persoalan yang semakin kompleks ini disebabkan karena Ideologi Kapitalisme Demokrasi yang diadopsi oleh negara menjadi pedoman hidup manusia untuk melakukan semua aktivitas kehidupannya baik dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Disadari atau tidak, ideologi kapitalisme Demokrasi yang berasaskan aqidah sekularisme telah membentuk pemahaman manusia menjadi orang orang yang mempunyai prinsip sekulerisme yaitu mengingkari aturan Allah sang Pencipta dan Pengatur dalam urusan dunia. Aturan Allah SWT hanya dilaksanakan dalam urusan akhirat. Kondisi inilah yang terjadi di hampir seluruh dunia khususnya di negeri negeri muslim seperti Indonesia.
Secara tersirat, ajaran ideologi kapitalisme yang beraqidah sekulerisme yang diadopsi oleh negara telah dilegalkan dalam merusak rakyat yaitu dengan cara memasukkan ajaran aqidah sekularisme ke dalam kurikulum pendidikan sekolah mulai dari TK sampai Perguruan tinggi dan dimasukkan pelajaran tentang nilai nilai Demokrasi yang dikemas dengan kata kata yang manis agar diterima oleh masyarakat. Sehingga secara otomatis dan sistematis negara telah membentuk kepribadian masyarakat yang sekuleri yaitu mengingkari aturan agama dalam urusan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga cita cita negara untuk mewujudkan masyarakat yang bertaqwa dan taat aturan hanyalah teori yang dipaksakan.
Inilah bentuk penjajahan secara tidak langsung yang dilakukan oleh orang-orang kafir terhadap umat islam yang berjalan secara otomatis di bawah kekuasaan Ideologi Kapitalisme Demokrasi yang dipaksakan.
Ideologi Kapitalisme telah mengatur tatanan kehidupan manusia untuk memegang teguh prinsip-prinsip sekularisme Demokrasi dalam menentukan kebahagiaan hidup manusia.
Demokrasi yang merupakan ajaran ideologi kapitalisme telah berhasil meyakinkan manusia untuk mengamalkan 4 kebebasan yaitu :
1. Kebebasan beragama
2. Kebebasan bertingkah laku
3. Kebebasan berpendapat
4. Kebebasan kepemilikan
Kebebasan Demokrasi terus menerus disosialisasikan dan diajarkan di tengah tengah masyarakat sampai masyarakat memahami, meyakini dan mengamalkan ajaran ideologi kapitalisme Demokrasi dalam kehidupannya. Dan negaralah yang menjamin 4 kebebasan tersebut.
Tentu berbeda dengan Islam, islam mempunyai ideologi dan aqidah yang sangat kuat dan mempunyai hukum yang jelas dan tegas terhadap setiap persoalan baik menyangkut individu, masyarakat ataupun negara. Hukum islam yang sudah kita kenal sejak Rasulullah SAW Hijrah ke Madinah dan beliau menjadi Kepala Negara Islam yang pertama dan berlangsung penerapan semua hukum Islam di hampir dua per tiga dunia selama 1400 tahun dan Indonesia adalah bagian dari negara Islam itu. Hukum yang sudah kita kenal yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, haram. Inilah yang telah hilang dan hampir tidak dikenal oleh umat. Oleh karena itu islam jelas berbeda dengan semua ideologi yang ada.
Ideologi islam tegak berdasarkan asas aqidah islam yang mengatur 3 hubungan yang di klasifikasikan pada ;
1. Hubungan manusia kepada Allah yaitu sholat, puasa, zakat, haji
2. Hubungan manusia dengan dirinya yaitu akhlak, makan, minum, pakaian
3. Hubungan manusia dengan sesama manusia yaitu sosial, ekonomi, politik, pendidikan, pertahanan, keamanan
Dari ke tiga hubungan tersebut ada perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu, kewajiban yang dilakukan oleh kelompok dan kewajiban yang dilakukan oleh negara.
Negara sangat berperan besar dalam membentuk pemikiran, perasaan dan peraturan yang akan diterapkan kepada rakyatnya.
Oleh karena itu, jika pemikiran, perasaan dan peraturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat itu buruk maka buruk pula akhlak masyarakat. Sebaliknya jika permikiran, perasaan dan peraturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat itu baik maka akan baik pula akhlak masyarakat. Tetapi dalam menentukan baik dan buruk suatu peraturan, pemikiran dan perasaan haruslah berasal dari aturan yang ditentukan oleh Allah SWT bukan berasal dari manusia.
Dan tentu tidak layak bagi seorang manusia untuk menolak aturan yang baik yang berasal dari Allah SWT yang akan menyelamatkan hidup manusia di dunia maupun di akhirat. Dan semua hukum Islam akan diterapkan dengan sempurna dalam Sistem Pemerintahan Islam yaitu Khilafah. ***