Tak Bayar Utang, Tauke Karet Ini Ditangkap Polisi

0
264

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Laporan dari korban dengan dasar LP/ B – 04 / III / 2021/Sumsel / Res. Banyuasin / Sek. Tungkal Ilir, Tanggal 18 Maret 2021. Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

Informasi yang diterima dari Polsek Tungkal Ilir kepada Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Kabag Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, SH, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 08 Februari 2021, sekira pukul 06.00 WIB di rumah korban Zakaria (51) RT. 09, RW. 04 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Pelaku penipuan dan atau penggelapan tersebut yakni TH (49) seorang Karyawan swasta yang merupakan warga RT. 016, RW. 004 Desa Nusa Serasan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. “Saat itu pelaku datang ke rumah korban di Desa Keluang, untuk membeli karet korban dengan perjanjian setelah getah dijualkan ke Pabrik Pelaku akan membayar uang pembelian karet yang dibeli dari Korban,” kata Kabag Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP. SH, Selasa (23/3/2021).

Jumlah karet yang dibeli dari korban sebanyak 9.214 Kg (sembilan ribu dua ratus empat belas kilo gram). Tetapi setelah karet sudah dijual pelaku ke pabrik, pelaku tidak kunjung membayarkan duit penjualan karet tersebut kepada korban hingga jatuh tempo kurang lebih 6 (enam) minggu.

“Karena tidak ada kepastian dari pelaku untuk pembayaran duit karet tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 84.500.000 (delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas peristiwa tersebut korban melaporkan Ke Polsek Tungkal Ilir,” jelas Ipda Budi.

Pelaku berhasil diamankan pada Minggu Tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB yang mana Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Ipda MB. Sihombing, SH bersama gabungan personel Polsek Tungkal Ilir atas informasi yang diterima dari Korban bahwa pelaku berada di Desa Bentayan yang sedang mengunjungi keluarganya.

“Kanit Reskrim bersama gabungan Anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sedang melintas hendak keluar dari Desa Keluang tepatnya di Jalan Perkebunan PTPN VII Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here