Tak Sesuai Aturan, Pembagian BLT Paduraksa Ditunda

0
476

Kliksumatera.com, LAHAT- Rais Kades Paduraksa Kikim Timur Kabupaten Lahat hanya bisa menghela nafasnya melihat kelakuan warganya yang mengharapkan BLT DD tahun 2022 (bantuan langsung tunai dana desa), pasalnya menurut Kades berdasarkan hasil musyawarah Desa dilanjutkan dengan musdus (musyawarah khusus) mengenai pembagian BLT yang semula berjumlah 186 PKM (penerima keluarga manfaat) setelah dimusyawarahkan berdasarkan kesepakatan bersama akhirnya berjumlah 83 pkm dari 319 KK.

Namun ketika pembagian yang bertempat di kantor desa beberapa waktu lalu dana akan dicairkan terjadi kesalahpahaman dana terdampak Covid berjumlah Rp 300.000 untuk 3 bulan dengan total diterima PKM berjumlah Rp 900.000 batal dibagikan.

”Adapun yang berhak mendapat BLT sebanyak 83 PKM, kita tunda dulu pembagiannya dana tersebut sudah dikembalikan ke Kas Desa. Selain itu kita koordinasikan ke pihak Kecamatan Kikim Timur dan DPMD Lahat. Untuk Musdes ulang apakah warga yang menerima sesuai dengan kriteria,” ujar Kades pada Awak Media di Kediamannya, Jumat (15/4/2022).

Menanggapi adanya problema mengenai kisruhnya pembagian BLT DD di Desa Paduraksa, Camat Kikim Timur Pukatul Hadi SP.MSi mengatakan bahwa Pemdes Paduraksa sudah bekerja sesuai aturan. Menurut beliau masalah ini dimusdeskan kembali. ”Mari kita bersama-sama berpikir dengan kepala dingin tak ada yang tak mungkin dapat dituntaskan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat,” tandas Camat.

Laporan : Novita
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here