Takut Tak Terima TPP dan BK, ASN Urus PBB

0
242

Kliksumatera.com, LAHAT- Terkait ribuan ASN di lingkup Pemkab Lahat tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadikan Pemerintah Daerah mengeluarkan surat Edaran Bupati no 500/375/Bapenda -II/2020 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) Kabupaten Lahat.

Untuk itu seluruh ASN di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat diimbau agar dianjurkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan. ”Alhamdulilah sudah berjalan satu minggu ini dari sektor pajak Bumi dan Bangunan meningkat,” ujar Suberanudin Kepala Bapenda Kabupaten Lahat, Jumat (7/8).

Hal itu berkat insiatif Kabid BPDP2 bahwasannya untuk menertibkan penerimaan PBB ini, maka BPDP membenahinya dari dalam yakni para ASN sendiri. ”Jika ASN menunggak ataupun tidak membayar PBB, maka TPP dan BK tidak akan dicairkan,” tegasnya.

Suberanudin menambahkan bagi seluruh ASN agar mengurus pembayaran PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat sehingga dari tunggakan-tunggakan tersebut tercermin ada yang dari tahun 2009-2020 alhamdulilah dengan hasil yang dikerjakan Badan Pendapatan Daerah mendapat hasil yang cukup signifikan.

Dari hasil pendapatan dihimpun dan disetor ke Kasda lalu akan dikembalikan ke masyarakat.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here