Talk Show di Radio, Kompol Beni Paparkan Undang-Undang KUHP yang Baru

0
97

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol Jansen Sitohang SIK MH diwakili Kompol Beni SH MH sebagai Narasumber Talk Show di Radio Orban 90.00 FM Palembang, Kamis (19/01).

Beni memaparkan materi terkait Undang – Undang KUHP yang baru antara lain terkait tugas dan fungsi di dalam KUHP yang baru tersebut. Di dalam KUHP ada 4 tujuan dari pemindanaan yang salah satunya terdapat di butir kedua. Disebutkan memasyarakatkan terpidana dengan dilakukan pembinaan dan pembimbingan dengan harapan yang bersangkutan menjadi lebih baik.

Dia menambahkan, konteks pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan untuk pembinaan pemasyarakatan secara sistem yang lebih spesifik untuk pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ini merupakan amanat yang luar biasa dalam KUHP terhadap Pejabat Fungsional Pembimbing Kepemasyarakatan.

Lebih lanjut, Beni menjelaskan terkait jenis-jenis pidana yang tertera dalam KUHP, ada 3 (tiga) jenis pidana yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana alternatif (pidana mati) yang mana pidana mati pada UU KUHP lama masuk dalam kategori pidana pokok.

Pada kesempatan tersebut, dilanjutkan tanya jawab dengan para pendengar setia Radio Orban 90.00 FM Palembang.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here