Tekab Polsek Bayung Lencir Tangkap Sopir Pencabul Bocah

0
135

Kliksumatera.com, SEKAYU- Jumat (16-12-2022) pukul 00.30 Wib di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, Tekab#204 Polsek Bayung Lencir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH telah menangkap KARDINAL (53) pekerjaan sopir yang berasal dari Pekan Baru.

Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga (11) warga RT 01 RW 02 Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir yang terpergok oleh ibu korban ketika perbuatan cabulnya dilakukan, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir dan tidak lama kemudian pelaku ditangkap.

Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis (15-12-2022) sekira pukul 21.00 Wib, bermula saat korban buang air kecil di WC belakang rumah (bedeng). Tak lama kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan korban, dan dilakukanlah pencarian yang kemudian melihat kamar bedeng lampunya mati, lalu ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tiduran bersama korban sambil mencium bibir korban dan tangan kanannya berada di alat kelamin di dalam celana dalam korban, dan melihat kejadian yang mengejutkan tersebut ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah ditangkap, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui bahwa pada sekira bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dan pelaku adalah sopir ekspedisi lintas sumatera yang sering mampir makan dan istirahat di rumah makan di samping rumah atau bedeng tempat korban tinggal. ”Mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul,” ungkap Deby.

Deby menambahkan bahwa saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya disangka telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima belas miliar rupiah.

Laporan : Yudi/Rilis
Editing : Imam Gazali

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here