
Kliksumatera.com, MURATARA- Rapat yang dijadwalkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) beserta Anggota Komisi ll DPRD Muratara kembali digelar dan menghadirkan pihak perusahaan PT Agro Muara Rupit Kabupaten Muratara (AMR), Rabu (5/3/25).
Rapat ini merupakan lanjutan rapat antara LSM KPK dan PT Agro Muara Rupit AMR Kabupaten Musi Rawas Utara yang ditunda pada 20 /02/2025 kemarin.
Selain hadir pihak perusahaan PT Agro Muara Rupit AMR, juga hadir Asisten l, Asisten ll, Kepala Dinas Pertanikan, Polres Muratara, Ketua DPRD Kabupaten Muratara beserta Anggota DPRD Muratara Waka l DPRD Muratara, Waka ll DPRD Muratara serta masyarakat yang berkaitan dengan sengketa lahan dengan PT AMR.
“Persoalan Plasma ini sudah menjadi hal fenomena di wilayah Kabupaten Muratara ini. Tadi saya sudah mendengar dari pihak perusahaan AMR, perusahaan akan mengakomodir seluruh persoalan ini untuk diselesaikan. Juga telah disampaikan oleh kepala OPD, baik dari perkebunan maupun dari perizinan, bahwa segala sesuatunya ada payung hukum atau pemerintah yang mengayominya. Untuk itu kami minta kepada Bapak-Bapak sekalian dan DPRD yang terhormat agar persoalan plasma masyarakat ini dapat diselesaikan. Pemerintah tidak akan mendapatkan apa apa kalau persoalan ini tidak selesai. Kami menginginkan ada satu mekanisme dan misi untuk penyelesaian dan kami yakin permasalahan sengketa masyarakat dengan PT AMR ini bisa diselesaikan dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai kita menuntut hak tapi tapi kita lupa dengan hak hak orang lain,” jelas Alfirmansa Asisten l.
Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dinas Pertanikan Kabupaten Muratara Ade Meiri. “Menurut Permen Han 98 perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu ada di pasal 15, itu nanti bisa kita lihat, kalau dulu bahasanya plasma kalau sekarang sudah diganti namanya yaitu, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (PPKM). Jadi masyarakat itu difasilitasi pembangunan perkebunannya oleh perusahaan. Sekarang PT AMR sedang berproses 1200 ha, dan sedang kita tangani prosesnya, terdiri dari dua desa yakni Desa Jadimulya dan Desa Rempan. Desa Jadimulya ada dua koperasi yaitu Mekar Jaya seluas 431 hektar dengan jumlah peserta sebanyak 163 orang. Kalau ada yang merasa masuk di situ nanti cek berkasnya. Desa Rempan Jaya seluas 431 hektar. Kemudian Koperasi Ridan Mulya Mandiri seluas 415 hektar dengan jumlah peserta delapan puluh dua orang. Kemudian ada satu lagi Desa Remban ada satu koperasi Tingkir Jaya 569, 2 hektar dengan jumlah peserta seratus sembilan puluh tujuh orang. Sekarang lagi berproses dan sisanya mungkin dari pihak perusahaan silakan nanti diajukan dan diverifikasi bekasnya,” ujar Ade Meiri.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali


