Terbukti Miliki Ganja 1 Kg, 2 Pelaku Diamankan Satnarkoba Polres OKU

0
509

Kliksumatera.com, BATURAJA – Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, berhasil tangkap 2 tersangka pelaku pengedar narkoba jenis ganja seberat 1 Kg lebih.
Kedua pelaku tersebut berprofesi sebagai tukang ojek, Heriyanto alias Egel (27) warga Kebun jeruk, Kecamatan Baturaja Barat dan rekannya Farry Charnedi (32) warga Kebun Jati, Kecamatan Baturaja Barat. Keduanya juga adalah residivis yang pernah masuk dengan kasus yang sama (Narkoba).

Tertangkapnya kedua pelaku pada hari Selasa malam Rabu dini hari (27/3/19). Berawal dari tertangkapnya tersangka Farry Charnedi, kemudian dikembangkan dan beberapa jam kemudian ditangkap juga pelaku Heriyanto yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut didalam kamarnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH S.i.k, dan Kanit Ipda Carli Simanjuntak dalam gelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Rabu (27/3/19).

“Penangkapan tersangka Farry Charnedi berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama curiga akan aktifitas pelaku diduga sering bertransaksi jual beli narkoba. Dan setelah digeledah dari tangan tersangka didapati 1 bungkus paket kecil ganja. Lalu langsung kita lakukan pengembangan, yang mana pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari tersangka Heriyanto alias Egel ,”kata Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, Melalui hasil dari pengakuan Farry Charnedi pihaknya pun langsung menelusuri asal ganja, dengan mendatangi rumah Heriyanto alias Egel.

“Dalam waktu yang sama, tersangka Heriyanto alias Egel berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan setelah dilakukan penggeledahan juga didapati ganja dengan ukuran lumayan besar seberat 1 kg lebih, yang disimpan tersangka didalam sebuah ember bekas cat didalam kamarnya. Beserta 2 paket kecil ganja siap edar dan 1 linting siap pakai disimpan pelaku Heriyanto terpisah didalam rumahnya ,”jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menambahkan, menurut pengakuan tersangka Heriyanto ganja tersebut ia pesan dari Kota Palembang. Diantar langsung ke rumahnya oleh orang yang tidak ia kenal, dengan harga Rp 3,5 juta (Tiga Juta Lima Ratus, red) untuk 1 Kg ganja, dengan keuntungan yang ia dapat dapat dalam perkilo bisa mencapai Rp 2 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU, akan dikenakan pasal Premier 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU Narkoba No.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari hasil penangkapan kedua pelaku, selain 1 Kg ganja dan 3 paket kecil ganja siap edar beserta 1 linting siap pakai ditambah 1 buah ember cat tempat penyimpanan ganja, juga 1 buah Hp merk strawberyy warna hitam dan satu unit motor bebek milik pelaku Farry Charnedi yang sering dipakai untuk transaksi narkoba.

Laporan           : Dedy
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here