Terindikasi Tidak Netral, Perangkat Desa Dilaporkan

0
308

Kliksumatera.com, MUSIRAWAS – Terindikasi tidak netral, seorang perangkat desa di salah satu kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas dilaporkan oleh Tim Advokasi Paslon 01 Hj Ratna Mahmud Amin dan Hj Suwarti ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas.
“Tim Advokasi Paslon 01 mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa salah seorang perangkat desa di salah satu kecamatan dalam Kabupaten Musirawas diduga tidak netral, namun siapa dan di daerah mana belum dapat kami ungkapkan, karena masih dalam kajian oleh Bawaslu Kabupaten Musirawas,” ujar M. Hidayat SH MH, mewakili Tim Advokasi yang mendampingi langsung pelapor mengunjungi Sekretariat Bawaslu Musirawas.

Ditambahkan dirinya, laporan dugaan ketidaknetralan perangkat desa itu diterima oleh Komisioner Bawaslu Mura Khoirul Anwar SPi, dan telah diregister penerimaan laporan dengan Nomor : 005/LP/PB/Kab/06.10/IX/2020, pada Jumat 25 September 2020 Pukul 16.50 WIB.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh ASN, Kepala Desa, perangkat desa agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. Terlebih, tanggal 26 September merupakan tahapan awal kampanye, maka segala ketentuan pidana terkait pelanggaran kampanye ini sudah berlaku,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pasangan Calon Hj Ratna Machmud Amin dan Hj Suwarti mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa/lurah serta Penyelenggara Pemilu KPU Musirawas dan Bawaslu Musirawas agar netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musirawas Tahun 2020.
“Kami meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa/lurah, begitu juga Penyelenggara Pemilu baik KPU Musirawas dan Bawaslu Musirawas agar bersikap netral. ASN memang memiliki hak pilih, dibolehkan bagi ASN yang memiliki hak pilih untuk memilih didalam bilik suara, namun ASN tidak diperkenankan secara terbuka dan terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu. Baik secara kelembagaan maupun secara personal, baik itu secara langsung maupun dukungan itu di media sosial itu juga dilarang,“ ujar Gurmani SH MHum, selaku Kuasa Hukum Ramah Berarti didampingi rekan advokat lainnya M. Hidayat SH MH dan Abu Bakar SH MHum kepada wartawan kemarin (24/09).

Ditambahkan Abu Bakar SH MHum, bahwa berdasarkan Pasal 4 PP 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja anggota keluarga dan masyarakat.
Kemudian, Pasal 11 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS menegaskan etika terhadap PNS meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Sementara itu, M Hidayat SH MH menambahkan bahwa pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 merupakan tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dirinya mengingatkan agar pejabat ASN, kepala desa, lurah yang ada di Kabupaten Musi Rawas tidak membuat tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

“Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat Negara, pejabat ASN, kepala desa, lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pasal 188, tindakan – tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah),” terangnya.

Dirinya juga mengimbau agar penyelenggara Pemilu baik KPU Musi Rawas maupun Bawaslu Musi Rawas tegak lurus bertindak selaku pelaksana regulasi, jangan membuat hal-hal yang merugikan maupun menguntungkan pasangan calon.

“Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu menegaskan bahwa penyelenggara pemilu melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap pasangan calon atau peserta pemilu, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan public adanya pemihakan dengan pasangan calon ataupun peserta pemilu tertentu, jelasnya.
Dirinya juga meminta agar Bawaslu Musi Rawas dapat bekerja profesional dalam penanganan laporan. Tegakan aturan secara tegas, sesuai regulasi UU mapun peraturan Bawaslu, tidak boleh pandang bulu.

“Kami selaku tim advokasi berkomitmen ikut mengawal pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan sesuai aturan hukum. Siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang merugikan klien kami, akan kami sikat, akan kami laporkan sampai ke pusat,” tutup Gurmani SH MHum.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here